Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kemenkeu: Seluruh Pemda telah Bayar THR

Erandhi Hutomo Saputra
09/6/2018 17:00
Kemenkeu: Seluruh Pemda telah Bayar THR
(Ilustrasi)

PERMINTAAN pemerintah pusat agar seluruh pemerintah daerah membayarkan THR kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada minggu pertama bulan Juni telah terealisasi.

Sebanyak 111 daerah telah menyalurkan THR pada hari Jumat (8/6). Sebelumnya pada Kamis (7/6) sebanyak 431 daerah terlebih dahulu menyalurkan THR kepada seluruh PNS termasuk pejabat dan anggota DPRD.

"Ini berarti 100% daerah telah membayarkan THR. Pembayaran THR bagi ASN dan pejabat daerah yang telah seluruhnya dilakukan cukup jauh dari hari H Lebaran, merupakan pencapaian yang jauh lebih baik dari tahun lalu yang masih banyak mengalami keterlambatan," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (9/6).

Ia berharap THR yang telah diberikan itu bisa meningkatkan semangat serta bisa meningkatkan daya beli di daerah.

"Mudah-mudahan hal ini bisa meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kebahagiaan kepada ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima Tunjangan dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1439 H," ucapnya.

Ia menyebut tidak seluruhnya daerah memberikan THR sesuai ketentuan (take home pay) pada PP 19/2018 yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

Diketahui dari 542 daerah baru 309 daerah yang membayar THR sesuai ketentuan. Meski demikian, Teguh memastikan daerah-daerah tersebut akan membayarkan kekurangannya setelah melakukan penyesuaian anggaran.

"Dari hasil konfirmasi kami, sebagian besar dari mereka akan melakukan penyesuaian anggaran dengan merujuk dan/atau berpedoman pada surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya