Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Regulasi Berubah-ubah Bebani Industri Kelistrikan

Cahya Mulyana
09/6/2018 12:57
Regulasi Berubah-ubah Bebani Industri Kelistrikan
(ANTARA/Widodo S Jusuf)

IKLIM usaha kelistrikan di Indonesia berbeda dengan negara lain. Industri kelistrikan di Indonesia lebih berfokus kepada hal-hal non teknis dibandingkan kepada pengembangan sumber daya internal seperti pengembangan teknologi. Hal ini dikarenakan regulasi kelistrikan di Indonesia sering berubah-ubah.

Guru Besar Universitas Indonesia Firmanzah menjelaskan, ada dua kapabilitas yang perlu diterapkan oleh menajemen industri kelistrikan. Pertama, kapabilitas pengembangan sumber daya internal.  Adapun kapabilitas peningkatan sumber daya itu termasuk peningkatan teknologi, desain pembangkit, operasional dan perawatan, fuel manegement. Selain itu, kapabilitas financing dan stake holders management. 

Kedua, non market capability atau kapabilitas di luar teknis yang di dalamnya terdapat negosiasi kepada pemerintah untuk merubah aturan. 

“Pelaku usaha kelistrikan di Indonesia lebih berfokus kepada non market capability. Hal ini berbeda dengan negara lain yang lebih mengutamakan pengembangan teknologi,” katanya dalam keterangan resmi. Jumat (8/6). 

Menurut Firmanzah, kondisi ini menjadi salah satu penyebab industri kelistrikan di Indonesia selalu ketinggalan di bandingkan negara lain. Sedangkan negara lain lebih mengutamakan kapabilitas penguatan sumber daya dan non market capability tidak diperlukan.

Presiden Direktur Cirebon Power Heru Dewanto menjelaskan pengusaha terpaksa menerapkan kapabilitas non teknis tersebut untuk menghadapi situasi regulasi yang sering diubah oleh pemerintah.  Itu dia ungkap melalui disertasinya untuk meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen Kekhususan Manajemen Stratejik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Menurut dia, akibat kondisi tersebut, pelaku usaha kehilangan momentum untuk meningkatkan kapabilitas sumber daya. “Kondisi di Indonesia sekarang, private sector (pelaku usaha) sibuk mengurusi hal yang berkaitan dengan regulasi. Mereka kehilangan momentum untuk meningkatkan kapabilitas sumber daya internal,” katanya. 

Kondisi ini bisa berdampak buruk kepada industri kelistrikan di Indonesia, seperti menurunnya kualitas produk dan pelayanan. Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Karena menurunnya kualitas produk dan pelayanan akan langsung dirasakan oleh masyarakat.

 “Saran saya, pemerintah perlu memberi kepastian hukum secara jangka panjang. Sehingga private sector bisa lebih fokus meningkatkan kapabilitas internal mereka, termasuk kapabilitas teknologi,” tutupnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya