Rp35,76 triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS

Rudy Polycarpus
23/5/2018 16:45
Rp35,76 triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS
(ANTARA FOTO/Rudi Mulya)

PEMERINTAH menaikkan nilai tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil pada tahun ini. Tidak seperti sebelumnya, kali ini BESARAN THR yang diberikan juga ditambahkan beberapa komponen tunjangan.

"Yang berbeda di tahun ini THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5).

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan. Total biaya yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp35,76 triliun atau meningkat 68,9% ketimbang tahun sebelumnya.

Sri Mulyani merinci, untuk gaji pokok, dana pada THR sebesar Rp5,24 triliun, sementara komponen tunjangan tunjangan sebesar Rp5,79 triliun. Adapun THR untuk pensiunan sebesar Rp6,85 triliun.

Untuk gaji ke-13, jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, alokasinya sama. Untuk gaji pokok sebesar Rp5,24 triliun, tunjangannya sebesar Rp5,79 triliun, dan pensiunan ke-13 Rp6,85 triliun.

"Karena tahun lalu pensiunan tidak dapat THR dan tahun ini THR-nya termasuk di dalamnya tunjangan kinerja. Untuk pembayarannya kami keluarkan PMK (peraturan menteri keuangan) kemudian dilakukan semua proses oleh satuan tugas (satgas)," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya