Pemda Mesti Permudah Distribusi BBM Satu Harga

Hesma
22/5/2018 14:50
Pemda Mesti Permudah Distribusi BBM Satu Harga
(Kepala BPH Migas didampingi Komite BPH Migas Ahmad Rizal memberikan cindera mata kepada Komisi VII DPR Nazarudin Kiemas usai sosialisasi implementasi sub penyalur dalam rangka percepatan BBM 1 harga secara nasional di Palembang, Sabtu (19/5/2018). Lampost/)

BPH Migas dan DPR meminta pemerintah daerah mempermudah implementasi pembentukan sub-penyalur di daerah. Pemda diminta tidak saja mempermudah perizinan, tapi juga tidak menarik pajak dari sub-penyalur.

Demikian terungkap dalam Sosialisasi Implemntasi Sub Penyalur Dalam rangka Percepatan Penerapam BBM 1 Harga secara Nasional di Palembang, Sabtu (19/5) lalu.

Sosialisasi yang dibuka Kepala BPH Migas H Fanshurullah Asa ini dihadiri anggota Komisi VII DPR Nazarudin Kiemas, Komite BPH Migas Ahmad Rizal, Kepala Bappeda Sumsel Neng Muhaibah, dan Marketing Pertamina Sumbagsel Putut Ardiyatno.

Fashurullah mengatakan BBM satu harga tidak akan pernah bisa terwujud jika BBM tidak tersedia dan tidak terdistribusi dengan baik. Salah satu cara agar pendistribusian dan ketersediaan dapat berjalan dengan baik ialah dengan adanya sub-penyalur.

Ketiadaan sub-penyalur tak saja membuat distribusi dan ketersediaan tidak berjalan baik, tapi juga menyebabkan harga jual BBM di tingkat pengecer tinggi.

Kehadiran sub-penyalur menjadi salah satu solusi, kata Fanshurullah, agar harga BBM tidak tinggi, dan terjaminnya ketersediaan harga dan pemerataan distribusi.

Menurut Ahmad Rizal, peran kepala daerah sangat penting karena semua perizinan ada di kepala daerah. "Kami berharap para kepala daerah mempermuda pembentukan sub-penyalur, dan mereka jangan justru dianggap sebagai lahan uang," katanya.

"Kadang-kadang hambatan perizinan justru dari pejabat setempat," imbuh Rizal.

Menurutnya, pusat sudah bersusah payah berkreasi agar BBM terdistribusi, namun akan menjadi masalah baru jika pejabat setempat tidak mendukung. Padahal kehadiran sub penyalur merupakan peluang untukm meningkatkan kesejahteraan bagi warga setempat.

Karena itu pihaknya akan terus melakukan sosialisasi termasuk dengan kepala daerah agar sub-penyalur didukung, dan masyarakat memahami bagaimana menghadirkan sub-penyalur di wilayahnya.

Komisi VII DPR Nazarudin Kiemas meminta sub penyalur tidak dikenakan pajak lagi agar mereka dapat berkembang dengan baik. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan mewujudkan sub penyalur. Apalagi keberadaan sub penyalur sudah lama menjadi bahasan antara DPR dan BPH Migas.

Menanggapi hal itu, Ketua Bappenda Sumsel, Neng Muhaibah menegaskan pihaknya memang tidak menarik pajak dari sub penyalur. Pajak ditarik dari pihak dimana sub penyalur mendapatkan pasokan BBM. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya