Lima Keputusan Menteri ESDM soal Minerba Telah Terbit

Cahya Mulyana
17/5/2018 21:39
Lima Keputusan Menteri ESDM soal Minerba Telah Terbit
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/)

KEMENTERIAN Energi Dan Sumber Daya Mineral menerbitkan lima Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Kepmen) secara bersamaan. Kepmen ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai payung hukum petunjuk untuk pelaksanaanya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerjasama, Agung Pribadi mengatakan, lima kepmen baru itu sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara sehingga perusahaan semakin mempunyai kepastian hukum dalam berusaha.

"Payung hukum dalam kegiatan pertambangan itu sangat diperlukan, agar tidak timbul resiko hukum di kemudian hari," ujar Agung dalam keterangan pers. Kamis (17/5)

Lima Keputusan Menteri ESDM yang diterbitkan tersebut yakni, Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran/PenyetoranPenerimanaan Negara Bukan Pajak Mineral Dan Batubara. Kedua, Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat.

Ketiga, Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi.

Keempat, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi Dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan Dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu.

Terakhir, yaitu Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1828 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Kerja Pejabat Yang Ditunjuk.

Dalam Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018, pemerintah mengharuskan perusahaan menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang terdiri atas, Pedoman Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. Format pedoman-pedoman itu terlampir di dalam kepmen.

Kepmen ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 mengatur ambang batas hasil pengolahan. Selain itu juga mengatur penandatanganan pakta integritas untuk melaksanakan kewajiban peningkatan nilai tambah komoditas mineral logam, dengan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian.

Pengolahan itu dilakukan baik sendiri atau kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, aturan kepmen juga menyebutkan, kewajiban penyelesaian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian paling lambat 12 Januari 2022. Ada pula keharusan melaporkan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap enam bulan. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya