Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Kemenaker Sudah Tindak 82 TKA Bermasalah di 2018

Andhika Prasetyo
17/5/2018 20:20
Kemenaker Sudah Tindak 82 TKA Bermasalah di 2018
(MI/DEDE SUSIANTI )

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker Maruli A Hasoloan mengatakan, sepanjang 2018, pihaknya telah menindak 82 kasus pelanggaran tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut meliputi administrasi yang tidak lengkap, izin kerja yang sudah habis serta izin yang tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan.

Dari total yang telah ditindak, sebanyak 37 TKA sudah keluar dari lokasi kerja dan sisanya masih dalam proses penanganan. Adapun, pada 2016, penindakan dilakukan terhadap 848 TKA dan 2017 pelanggaran ditemukan pada 775 TKA.

"Sanksinya kalau TKA itu dideportasi. Kalau bagi perusahaan pengguna itu mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha," ujarnya.

Berdasarkan data Kemenaker, jumlah TKA yang bekerja di Indonesia pada 2017 mencapai 85.794 orang. Jumlah tersebut terus meningkat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2013, tercatat jumlah TKA sebesar 70.120, naik menjadi 73.624 orang pada 2014.

Terus tumbuh hingga 77.149 orang pada 2015 dan menyentuh 80.375 pekerja pada 2016.

Jika dilihat per sektor, pada tahun lalu, yang paling banyak menyerap TKA adalah jasa sebanyak 52.633 orang. Disusul industri 30.625 orang, serta pertanian dan maritim 2.716 pekerja pada tahun lalu.

Kemenaker mengungkapkan semakin bertumbuhnya angka TKA itu sejalan dengan semakin bertumbuhnya investasi asing dari luar negeri yang ditanamkan di Indonesia. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya