Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Pemerintah Terus Godok Insentif Investasi

Fetry Wuryasti
16/5/2018 20:55
Pemerintah Terus Godok Insentif Investasi
(MI/SUSANTO)

MENTERI Perindustrian Airlangga Hartarto, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis,  Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, dan Menteri Pariwisata Arief Yahya berkumpul di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas insentif investasi.

Airlangga menyampaikan rapat tersebut membahas terkait fasilitas yang disiapkan pemerintah seperti tax holiday, super deductible tax, dan finalisasi tax allowance. Namun pembahasannya belum selesai dan akan dirapatkan lagi.

"Sektornya yang difinalisasi karena KBLI diperjelas berapa jumlahnya kemudian dasar hukumnya, dan sebagainya," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (16/5).

KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.

Sedangkan terkait defisit neraca perdagangan Indonesia pada April, itu terjadi karena banyak impor barang kebutuhan modal dan bahan baku penolong.

"Artinya realisasi investasi pasti akan positif. Harapannya ke depan kita akan memacu ekspor. Salah satu yg dibahas bagaimana memacu ekspor fasilitas apa yang diberikan untuk memacunya," jelasnya lagi.

Salah satu gambaran umum dari kebijakan fiskal untuk mendorong ekspor antara lain adanya insentif untuk investasi tambahan, investasi untuk ekspansi dan pendidikan supaya tenaga kerja siap. 

"Insentif itu yang pemerintah sekarang sedang godok. Secara jangka panjang neraca perdagangan positif. Impor barang modal masuk juga positif. Yang harus didorong ke depan produksi untuk subsitusi impor. Solusinya pemerintah berikan insentif bagi industri hulu dan pionir. Itu sedang di bahas. Kemudian pendalaman industri dan dorong ekspor," tukas Airlangga. 

Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan perihal insentif , pemerintah masih membahasnya supaya ada dasar hukumnya. Dalam pembahasan di antaranya membahas perubahan tax allowance, dan insentif untuk vokasi juga RnD untuk super tax deduction.

"Kemungkinan dalam bentuk PP. Konsepnya perusahaan mengadakan pendidikan untuk umum dan untuk kompetensi tertentu," tuturnya.

Sementara untuk tax allowance atau diskon pada PPh  dalam jangka waktu 5 tahun, akan menyangkut bidang usahanya, sekitar 60 persen porsinya untuk sektor padat karya.  Sektor yang fokus untuk pengembangan investasinya antsra lain manufaktur, dan PLTA. 

"Dipotongnya tidak rata 100%. Misal 50 persen saja untuk bayar PPh. Kalau 100 persen ya tax holdiay namanya. Realisasinya masih dibahas terus," tukas Azhar. (A-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya