Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMUDAHAN berinvestasi adalah salah satu hal yang terus digaungkan Presiden Joko Widodo di berbagai forum. Untuk mendukung hal itu, masih banyak hal yang harus dibenahi pemerintah, salah satunya adalah menyederhanakan regulasi terkait perizinan.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri mengatakan, penyederhanaan regulasi perizinan adalah upaya mendukung implementasi sistem perizinan terintegrasi atau online single submission.
Penerapan online single submission diharapkan mampu memotong jalur birokrasi terkait perizinan. Kebijakan ini merupakan implementasi tahap kedua dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Saat ini, ada 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal. Hal ini masih diikuti dengan adanya izin bangunan dan izin gangguan--yang masih diberlakukan di beberapa daerah. Hal ini berdampak pada minat investor di awal untuk membuka bisnis di Indonesia.
“Hasil penelitian kami menunjukkan, seharusnya ada dokumen yang digabung dan ditiadakan dalam proses pengurusan perizinan. Penyederhanaan ini akan menghemat waktu juga menghemat biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha. Hal ini akan berdampak positif pada peringkat kemudahan berinvestasi di Indonesia da juga iklim usaha itu sendiri,” jelas Novani, melalui rilis yang diterima, Rabu (16/5).
Hasil penelitian tersebut merekomendasikan perlu ada penggabungan antara Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Alasannya, kedua dokumen ini memiliki karakteristik yang sama sehingga dapat digabungkan menjadi satu jenis dokumen.
Selain itu, penerbitan SIUP dan TDP secara bersamaan seharusnya tidak lebih lama dari tiga hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
Meskipun Peraturan Menteri menjelaskan pembentukan SIUP dan TDP dilaksanakan secara online dan secara bersamaan melalui layanan terintegrasi satu pintu, implementasi nyatanya selama ini, pelaku usaha harus menyelesaikan TDP dahulu untuk mendapatkan SIUP.
“Ini terjadi karena peraturan daerah masih menafsirkan dua jenis dokumen ini sebagai dua dokumen terpisah. Hasil analisis regulasi diketahui bahwa sebenarnya ada kesamaan duplikasi pernyataan dalam pengelolaan SIUP dan TDP. Selain itu, ada esensi informasi yang disampaikan dalam dokumen-dokumen yang identik, yaitu tentang informasi perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Novani, hasil penelitian juga menunjukkan ada beberapa peraturan daerah yang memiliki potensi membuat prosedur pendaftaran lebih panjang. Menurutnya, peraturan-peraturan ini perlu dihapus.
Misalnya, ada salah satu aturan perizinan yang diterapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan setiap pelaku usaha wajib memiliki Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) saat akan mendaftarkan usaha.
WLK dinilai menyulitkan karena pelaku usaha baru biasanya belum memiliki struktur dan pembagian kerja yang jelas di antara para karyawannya. Umumnya mereka hanya pekerja mereka kurang dari lima orang.
Oleh karena itu, kata dia, keberadaan WLK sebaiknya tetap ada dalam pendaftaran perizinan tapi tidak dijadikan persyaratan utama karena dapat menghambat tumbuhnya usaha kecil.
Proses pengurusan dan pendaftaran izin usaha di Indonesia sering dikeluhkan para investor, baik lokal dan luar negeri. Regulasi yang lebih sederhana dan penerapan online single submission diharapkan dapat membantu meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.
Indonesia berada di peringkat 72 dalam hal kemudahan membuka usaha. Presiden Joko Widodo menargetkan peringkat EoDB Indonesia berada di posisi 40 pada 2019. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved