Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
JUMLAH wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan tahunan wajib pajak orang pribadi, telah menembus angka 10 juta orang atau tepatnya 10.051.101.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, jumlah tersebut menunjukkan tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terus meningkat, terlebih seusai adanya pengampunan pajak.
"Ada peningkatan kesadaran sejak tax amnesty, ada perbaikan kesadaran dan kepatuhan," ujar Yustinus saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (31/3).
Secara umum, kata dia, pelaporan SPT pada tahun ini lebih baik sebab telah dipersiapkan dengan baik.
"Ada kesadaran dari pejabat pajak ini adalah etalase dari citra DJP (Direktorat Jenderal Pajak), jadi harus baik," tukasnya.
Kesiapan yang baik itu ditunjukkan dengan sosialisasi yang masif terhadap wajib pajak melalui media sosial maupun media massa. Hal itu membuat adanya peningkatan 14,4% pelaporan SPT pada hari terakhir dibandingkan dengan tahun lalu.
"Lalu ada penyempurnaan fitur sehingga lebih user friendly, dan penambahan bandwith, sehingga trafficnya lebih bagus ketimbang tahun lalu yang sering down. Meski ada keluhan tidak seperti tahun lalu yang ada rasa marah sampai-sampai diperpanjang hingga 21 April," jelasnya.
Peningkatan sosialisasi tersebut, lanjut Yustinus, juga membuat banyak masyarakat yang mengisi SPT secara daring.
Meski secara umum cukup baik, namun ia menilai peningkatan kesadaran dan antusiasme terutama pengisian melalui e-filling hanya terjadi di perkotaan saja, tidak di daerah.
"Tantangannya DJP tidak bisa sendirian, dia harus gandeng operator telekomunikasi sehingga lebih mudah dijangkau, dan menarik kalau (sosialisasi) melalui YouTube atau Facebook," ucapnya.
"Dan kalau di daerah harus ada kerja sama dengan bank-bank BUMN atau kantor pemda yang bisa jadi help desk," imbuhnya.
Selain itu, DJP harus lebih menyempurnakan fitur-fitur dalam e-filling. Sebab berdasarkan pengamatannya masih banyak yang tidak tahu cara mengisi e-filling.
"Banyak yang mau isi SPT itu ngerti fitur tapi tidak tahu caranya. Ketika tidak ada yang memandu kalau secara daring susah, maka penyempuranaan terhadap fitur itu penting," ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut wajib pajak yang telah melaporkan SPT hingga hari terakhir, meningkat 14,4% jika dibandingkan dengan tahun lalu. Sebab pada tahun lalu wajib pajak pribadi yang melaporkan SPT hingga hari terakhir baru mencapai 8.785.599.
"Kalau tahun ini sudah 10.051.101 jadi dalam hal ini pertumbuhannya 14,4%," tukasnya.
Selain kenaikan pelaporan SPT, tahun ini juga terjadi kenaikan dalam hal pelaporan secara daring menggunakan e-filling sebesar 21,9%.
"Yang menggunakan elektronik tahun lalu 6.733.107 wajib pajak, tahun ini 8.213.098 jadi tumbuh 21,9%, hampir 22%," sebut Menkeu lagi.
Dampak dari banyaknya yang melaporkan SPT secara daring itu juga menurunkan pelaporan SPT secara manual sebesar 10%.
"Yang manual menurun. Tahun lalu (manual) mencapai 2.052.492, tahun ini 1.838.003 orang. Jadi mengalami negatif growth 10%, dan sudah makin banyak yang pindah ke elektronik," ungkap Menkeu. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved