Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng menyebut instruksi presiden untuk menghapus peraturan menteri yang menghambat investasi masih bersifat parsial. Sebab, untuk menghapus izin, pemerintah justru harus merevisi undang-undang.
Saat ini menurut Robert ada 12.000 an peraturan kementerian dan lembaga yang mana 8.000an terkait dengan teknis perizinan. Ia mengatakan untuk memudahkan investasi dibutuhkan upaya yang komprehensif.
"Memangkas aturan menteri memang jalan praktis tapi masih bersifat parsial. Karena permen atau surat keputusan menteri atau apapun yang berasal dari kementerian dan lembaga hanya bersifat teknis," kata Robert ketika dihubungi Media Indonesia, Jumat (30/3).
Belum direvisinya UU juga menjadi hambatan bagi daerah yang ingin sejalan dengan pemerintah untuk menyederhanakan izin. "Ada daerah yang ingin menggabungkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) karena sebetulnya keduanya sejenis, tapi tidak bisa karena UU-nya masih ada," ujarnya.
Robert menegaskan bengkaknya izin tidak akan hilang hanya dengan menghapus aturan yang berasal dari kementerian. Izin-izin di daerah akan terus ada selama undang-undang yang menjadi payung hukum induk masih berlaku.
"Kalau daerah yang nurut ya mungkin saja akan langsung hapus dan menyederhanakan izin yang rumit. Tapi, kalau yang nakal, selama UU cantolannya masih ada, maka izin itu masih akan banyak digunakan daerah," ujarnya.(A-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved