Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Reforma Agraria Dijalankan Dengan Maksimal

Putri Rosmalia Octaviyani
30/3/2018 14:50
Reforma Agraria Dijalankan Dengan Maksimal
(MI/ADAM DWI )

BANYAK pihak yang salah atau tidak menyeluruh dalam melihat reforma agraria. Sebab ada banyak tahapan yang harus dikerjakan pemerintah, dan Saat ini progres terus ada.

Bahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, tidak benar bila pemerintah tidak bekerja dalam mencapai tujuan reforma agraria. 

"Saya kira ada yang salah dalam melihat reforma agraria. Itu kan kegiatan atau staggingnya banyak. Pertama yang diagendakan adalah legalisasi aset. Tidak ada yang salah dengan itu, karena selama ini kan pensertifikatan tanah susah," ujar Menteri Siti dalam keterangannya, Jumat (30/3).

Ia mengatakan, saat ini pemerintah juga tengah mengkaji kawasan bekas transmigrasi yang sudah dicadangkan tetapi tidak diproses, agar dapat menjadi bagian dari lahan untuk reforma agraria. Hal itu tidak mudah, karena harus dilakukan pengecekan di lapangan serta penyesuaian data terkait transmigrasi.

"Itu tidak mudah, karena kan data transmigrasinya, kabupaten dan sebagainya harus ditetapkan. Jadi sekarang kita sedang percepat," ujar Menteri Siti lagi.

Ia menyebutkan, sudah terlalu banyak izin yang diberikan pemerintah terdahulu. Jumlahnya mencapai 42 juta hektare lahan, di mana 90% di antaranya adalah untuk korporasi. Saat ini, hal itu tengah dikoreksi oleh pemerintah lewat reforma agraria, terutama perhutanan sosial.

"Tidak mudah. Benar-benar tidak gampang, tapi kami sedang koreksikan," katanya.

Selanjutnya, perbaikan juga dilakukan dari sisi penegakan hukum. Kini hukum lingkungan benar-benar ditegakkan, dan menyasar hingga ke korporasi yang dinilai lalai menjaga kewajiban mereka.

"Kalau dulu dibiarkan saja. Sekarang ini penegakan hukum benar-benar dilakukan," tutur Siti.

Terkait penegakan hukum ini dilakukan secara berlapis. Ditjen Penegakan Hukum KLH hingga saat ini telah melakukan operasi lebih dari 140 kali dalam dua tahun terakhir. Sebanyak 174 kasus dinyatakan P21 atau siap untuk dituntut. Selain itu sekitar 66 kasus sedang disiapkan langkah investigasi.

Sebelumnya, Kepala Departemen Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Yahya Zakaria mengatakan, hingga lebih dari tiga tahun reforma agraria berjalan, belum ada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kawasan hutan yang dilepaskan untuk masyarakat. 

Melalui target seluas 4,1 juta ha dari kawasan hutan yang dilepaskan untuk TORA, seharusnya menyasar lokasi-lokasi konflik dan memangkas monopoli perusahaan.

"Hingga saat ini terdapat lebih dari 30 juta hektare konsesi perusahaan dan sebagian besar terlibat konflik dengan masyarakat. KPA mencatat selama Jokowi-JK memimpin terdapat 79 konflik sektor kehutanan yang melibatkan lahan seluas 639.595 ha. Tak hanya itu, tahun lalu terdapat 26 orang petani yang terlibat konflik dalam kawasan hutan dikrimanalisasi," ujar Yahya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya