Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Revisi Aturan Perizinan

Rudy Polycarpus
28/3/2018 21:15
Pemerintah Siapkan Payung Hukum Revisi Aturan Perizinan
(MI/Darmin Nasution )

GUNA mengatasi hambatan perizinan dan investasi, pemerintah akan merevisi sejumlah undang-undang perizinan menjadi satu regulasi (omnibus law).

Rancangan Undang-undang tengah disusun sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat proses perizinan usaha. Cara ini lebih efektif dan cepat ketimbang merevisi seluruh UU yang terkait perizinan usaha yang bisa memakan waktu lama.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sedikitnya ada 11 UU terkait perizinan yang akan direvisi.

"Kita sudah identifikasi ada 10-11 UU yang memuat perizinan. Kita akan buat omnibus law, satu UU mengamandemen 10-11 UU itu. Jangan salah, ini bukan mengubah UU. Ini hanya urusan izin yang cuma satu atau dua pasal," jelas Darmin dalam rapat kerja pemerintah di JI-EXPO, Kemayoran, Jakarta, Rabu (28/3). Rapat tersebut dihadiri oleh bupati, wali kota dan pimpinan DPRD seluruh Indonesia.

Omnibus ialah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Menurut Darmin, semangat RUU itu berupaya memudahkan pelaku usaha mengantongi perizinan. Misalnya, ia mencontohkan, dalam UU di sektor industri, izin akan terbit jika pelaku usaha memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu.

Dalam rancangan regulasi nanti, pelaku usaha bisa langsung mengantongi izin tanpa harus menunaikan sejumlah persyaratan.

"Kita ingin supaya dia sudah dapat izin, sudah berusaha, kalau ada syarat yang harus dipenuhi, cukup teken (perjanjian) kalau dia akan selesaikan. Jadi filosofinya kita percaya asal dia teken bahwa dia akan selesaikan dalam waktu tertentu," jelasnya. Ia menambahkan, Presiden bakal membahas RUU Omnibus bersama DPR.

Pemerintah, lanjut Darmin, juga akan menerbitkan peraturan pelaksana RUU tersebut guna membekukan sejumlah pasal dalam regulasi setingkat peraturan menteri, peraturan peraturan daerah yang menghambat izin usaha.

"Dalam peraturan pelaksana akan disebutkan perizinan mana yang tetap dihidupkan. Pokoknya kita bekukan dulu nanti, setelah itu nanti kita bilang yang mana yang hidup," jelasnya.

Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, konsep omnibus law yang jamak dipakai di negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. "Ini belum pernah diberlakukan di sini, di AS ada. Itu terobosan yang mau kita ambil," jelasnya.

Ia menambahkan, konsep ini digunakan pemerintah guna menyeragamkan kebijakan pusat dan daerah dalam menunjang iklim investasi. RUU ini, jelasnya, bisa menunda aturan-aturan yang menghambat investasi.

"Yang ini dibekukan, bukan tidak boleh. Kita siapkan dulu ini, yang bertentangan yang tidak kita berlakukan," pungkasnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya