Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Fasilitasi Keluhan Pengemudi, NasDem Surati Penyedia Jasa Transportasi Online

Putra Ananda
28/3/2018 18:42
Fasilitasi Keluhan Pengemudi, NasDem Surati Penyedia Jasa Transportasi Online
(Dok. MI)

ANGGOTA Komisi 9 DPR RI dari fraksi NasDem Irma Suryani menerima perwakilan pengemudi tranportasi ojek online di gedung DPR, Rabu (28/3). Dari hasil pertemuan tersebut, fraksi NasDem akan mengirim surat ke penyedia aplikasi layanan tranportasi online (aplikator) dengan tembusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Perhubungan agar tarif ojek online bisa dinaikkan.

 

Perwakilan Gojek, Grab, dan Uber mengeluhkan tarif Rp1.200/km yang berlaku saat ini. Mereka menilai tarif tersebut terlalu rendah. Para pengemudi ojek online menutut penyesuain tarif sebesar Rp2.800 menjadi Rp4.000/km. Selain itu, pengemudi ojek online juga meminta disediakan shelter atau pangkalan yang diatur resmi lewat payung hukum.

 

"Mereka meminta pemerintah khususnya Menhub untuk membuat regulasi lewat Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum ojek online

dan membuatkan semacam shelter Bagi mereka agar mereka tidak mangkal sembarangan seperti saat Ini," jelas Irma saat dihubungi di Jakarta.

 

Selain itu, Irma melanjutkan NasDem juga mendesak agar pihak aplikator memberikan penjelasan terkait pembayaran pajak pendapatan bagi hasil sebesar 20% yang selama ini ditarik dari pendapatan pengemudi. Selama ini, dikatakan oleh Irma pengemudi ojek online tidak pernah tahu penjelasan terkait mengenai pajak yang dibayarkan apliktator kepada pemerintah tersebut.

 

"Jika dalam waktu 2 minggu Surat Kami tdk ditanggapi, maka Kami Akan sidak ke kantor para aplikator," tuturnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya