KemePU-Pera Lelang 5.269 Proyek Senilai Rp36,4 Triliun

Andhika Prasetya
08/3/2018 09:58
KemePU-Pera Lelang 5.269 Proyek Senilai Rp36,4 Triliun
(ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO)

KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), hingga Rabu (7/3), telah menyelenggarakan lelang dini untuk 7.688 paket konstruksi yang akan dijalankan pada tahun anggaran 2018 dengan total nilai Rp36,4 triliun.

Upaya tersebut dilakukan tidak lain untuk merealisasikan percepatan pembangunan infrastruktur di seluruh Tanah Air. Dari 7.688 paket yang masuk ke dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), sebanyak 5.269 paket telah terealisasi atau masuk ke dalam Sistem Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (SPSE).

Dari jumlah tersebut, Kementerian PUPR telah menetapkan pemenangan untuk 1.360 paket dan 1.581 lainnya telah memasuki proses penandatangan kontrak.

Dari seluruh total paket yang terealisasi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga tercatat menjadi satuan yang memiliki pagu anggaran terbesar yakni mencapai Rp21,05 triliun dengan total 2.326 paket.

Disusul Ditjen Sumber Daya Air dengan total pagu Rp6,6 triliun dari 2.850 paket. Di urutan selanjutnya ditempati Ditjen Cipta Karya sebesar Rp4,7 triliun dengan 1.521 paket dan Ditjen Penyediaan Perumahan di posisi keempat dengan total pagu Rp3,7 triliun dari 719 paket.

Sedianya, kebijakan lelang dini telah diterapkan Kementerian PUPR sejak 2015 untuk tahun anggaran 2016. Hal itu pun terbukti efektif dan mampu menyerap anggaran dengan lebih cepat dan maksimal.

Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono mengungkapkan tahun ini merupakan momen untuk membuktikan bahwa semua rancangan program yang telah ditetapkan dapat dijalankan dan diselesaikan dengan baik.

"Kami sudah mempersiapkan dengan matang paket-paket pekerjaa yang akan dilelang dini sehingga penyelesaian bisa lebih cepat dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Basuki, melalui keterangan resmi, Kamis (8/3). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya