Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak boleh lagi ada penenggelaman atau pembakaran kapal. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kata dia, sebaiknya kembali memikirkan bagaimana caranya mendongkrak ekspor ikan tangkap yang terus merosot.
“Cukup (tak usah ada lagi penenggelaman atau pembakaran). Kondisi itu telah kita sampaikan kepada Menteri Kelautan, kita butuh kapal, ekspor ikan kita turun, di lain pihak banyak kapal nganggur. Jadi diselesaikan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Menurut Menko Maritim Luhut Pandjaitan kebijakan penenggelaman kapal tidak bisa terus menerus. Terlebih banyak kapal yang ditinggalkan karena disita sementara banyak nelayan yang tidak bisa melaut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut tindakan penenggelaman kapal dilakukan sesuai UU No 45/2009 tentang Perikanan. “Yang saya lakukan ialah tugas negara dengan menjalankan amanah UU Perikanan, dan penenggelaman kapal pun hampir 90% adalah putusan pengadilan,” papar Susi, di laman Youtube resmi KKP, Selasa (9/1) Staf Khusus Menko Maritim Urusan Legal Lambock V. Nahattands menjelaskan, dalam UU Nomor 45 Tahun 2009, Pasal 66c, memang ada kewenangan pengawas perikanan yang mengawasi sebelum proses pengadilan untuk melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan atau membahayakan kapal pengawas.
“Ada pula Pasal 69 ayat 4 yang menyebutkan dalam melaksanakan fungsinya, penyidik atau pengawasan perikanan dapat menindak, khusus berupa pembakaran atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan,” katanya.
Namun, menurut Lambock, tindakan itu diberikan dalam proses pengejaran. Jika sudah melalui proses peradilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76a, benda dan atau alat yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.
“Dalam Pasal 76c, ayat 5, ini yang dimaksud Pak Menko, benda dan atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan,” katanya. (Jes/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved