Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Pemerintah akan Telusuri Selisih Dana Repatriasi

Erandhi Hutomo Saputra [email protected]
06/1/2018 03:21
Pemerintah akan Telusuri Selisih Dana Repatriasi
(FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani)

REALISASI dana repatriasi dari program amnesti pajak masih kurang Rp9 triliun dari kewajiban penyetoran sebesar Rp147 triliun. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (5/1), mengatakan pihaknya masih akan menelusuri kekurangan tersebut, apalagi batas penyampaian repatriasi, sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak telah ber-akhir pada Desember 2017. “Repatriasi menurut data Rp147 triliun. Akan tetapi, reali-sasi masih Rp138 triliun. Selisih Rp9 triliun, sedang kami telusuri. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan,” kata Robert.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan wajib pajak harus merealisasikan janji repatriasi yang telah dilampirkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan. “Ketentuannya, wajib pajak yang ikut amnesti pajak, termasuk repatriasi, harus melampirkan data dan janji repatriasi yang dilampirkan berapa, dari situ kita tahu finalnya,” ujarnya, seperti dikutip Antara. Saat ini, kata Hestu, otoritas pajak masih menunggu laporan lengkap dari realisasi repatriasi tersebut, termasuk dari wajib pajak yang bersangkutan. Laporan dari wajib pajak itu juga dibutuhkan karena diduga repatriasi sulit dilakukan karena ada larangan untuk mengeluarkan modal dari negara asal dana.

Untuk itu, Hestu belum bisa memastikan otoritas pajak akan menerapkan sanksi terhadap kealpaan atas kewajiban repatriasi tersebut sesuai dengan UU Pengampunan Pajak yakni berupa denda 200%. “Kami lihat regulasinya karena kami masih mengacu pada regulasi yang ada. Kami juga belum terima laporannya,” ujarnya. Program amnesti pajak yang berlangsung pada Juli 2016 hingga Maret 2017 telah mencatatkan modal masuk atau repatriasi sebesar Rp147 triliun. Nilai repatriasi itu jauh di bawah jumlah repatriasi yang ditargetkan pemerintah sebelum program amnesti pajak berjalan yakni sekitar Rp1.000 triliun.

Tumbuh 4%
Realisasi penerimaan pajak pada 2017, menurut Robert, mencapai Rp1.151 triliun atau 89,7% dari target APBN-P 2017 yang sebesar Rp1.283,6 triliun. Pencapaian itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan di dua tahun terakhir, yakni pada 2015 hanya 83,3% dan di 2016, meski ada program amnesti pajak, juga sama 83,3%. “Itu penerimaan dari sektor perpajakan saja, tanpa penerimaan lain seperti dari bea dan cukai,” ujarnya.

Dengan realisasi tersebut, kata Robert, penerimaan pajak pada 2017 naik atau tumbuh 4,08% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal itu, kata dia, lebih banyak dipengaruhi penerimaan di 2016 yang sifatnya tidak berulang, yaitu dari program amnesti pajak dan revaluasi aset tetap dengan besaran Rp122,7 triliun.

Selain itu, faktor pendorong lain pertumbuhan penerimaan pajak ialah semakin baiknya tingkat kepatuhan wajib pajak. Pada 2017 sebanyak 12,05 juta wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dari total 16,6 juta wajib pajak yang harus menyampaikan SPT. “Rasio kepatuhan ini merupakan yang tertinggi dalam catatan Ditjen Pajak,” ungkapnya. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya