Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
GUNA mengawasi penyaluran dan pendistribusian bahan bakar minyak satu harga dan elpiji 3 kilogram, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk membentuk satuan tugas terpadu.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan institusinya belum memiliki satuan tugas terpadu untuk mengawasi penyaluran BBM satu harga dan elpiji 3 kg. “Pengawasan kami belum ada yang sampai penyidikan ataupun penindakan. Dengan Polri, kami akan mewujudkan semacam satgas terpadu. Nantinya, pengawasan tak terhenti di SPBU sebagai penyalur, tapi sampai ke masyarakat kecil. Apalagi diutamakan di wilayah 3T Indonesia, yakni daerah terluar, terdepan, terpencil,” ujar Fanshurullah di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1).
.
Fanshurullah mengatakan satgas terpadu itu akan mengawasi distribusi BBM dan gas di SPBU hingga ke level pengecer sehingga meminimalisasi penyelewengan. Ia menyebut kerja sama tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo tentang BBM satu harga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan masih lemahnya peraturan Menteri ESDM mengenai Elpiji 3 kg, yakni tidak mencantumkan kriteria rakyat miskin, harus segera direvisi. “Setelah itu diberlakukan, satgas ini akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum kepada pihak-pihak yang bukan warga miskin tapi membeli elpiji 3 kg,” tegasnya.
Tito menyatakan akan aktif berkomunikasi dengan kapolda di seluruh daerah untuk memantau kerja satgas tersebut. “Ini ar-tinya warning bagi pemain yang sudah jalan. Kalau ada oknum yang ikut bermain melancarkan mereka, kami akan tindak tegas. Kalau sudah ada aturannya, otomatis kami kenakan UU Migas, seperti masalah distribusi atau penyimpanan dan pembelian ilegal. Termasuk yang memborong minyak lalu ditimbun, itu juga bisa kena jerat hukum,” tegasnya. (Sru/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved