Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MENKO Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan geram masih ada maskapai yang melakukan pemotongan biaya pengembalian (refund) terhadap pembatalan tiket pesawat ke Bali akibat penutupan Bandara Ngurah Rai. Sebab, pembatalan penerbangan ke atau dari Bali bukan disebabkan oleh kesalahan penumpang, melainkan bencana alam erupsi Gunung Agung.
Karena itu, ia mengatakan pemerintah akan mengubah aturan mengenai pemotongan refund tiket pesawat. Kementerian Perhubungan, sebutnya, bakal merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 185/2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Dalam aturan tersebut pasal 10 ayat 3 menjelaskan, maskapai diperbolehkan memotong refund tiket pesawat sebesar 10%-20% dari harga tiket untuk biaya administrasi.
Menurut Luhut, maskapai seharusnya tidak diperbolehkan untuk memotong biaya pengembalian tiket penerbangan bila terjadi situasi yang memaksa yang tidak diharapkan (force majeur).
"Setelah Menteri Perhubungan kembali ke Indonesia, peraturan kita siapkan diubah menjadi tidak ada potongan dalam keadaan force majeur tidak ada potongan," ucap Luhut di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (28/11).
Ia mengakui maskapai tidak melakukan kesalahan bila memotong biaya refund. Namun, ia menghimbau para maskapai untuk tidak melakukan pemotongan lagi terhadap para penumpang yang ingin ke Bali atau keluar dari Bali.
Rencana perubahan kebijakan tersebut, kata Luhut, sudah didiskusikan dan disepakati para maskapai. Lion Air pun disebut sudah tidak lagi melakukan pemotongan biaya refund.
"Maskapai sudah sepakat dan sudah dikoordinasikan," imbuhnya. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved