Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penaikan UMP demi Kepentingan Pekerja dan Pengusaha

Pra/E-2
13/11/2017 09:45
Penaikan UMP demi Kepentingan Pekerja dan Pengusaha
(Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri -- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MENTERI Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menekankan penentuan kenaikan upah minimum bagi pekerja atau buruh berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 sudah ideal dan final.

Dengan aturan tersebut, ungkap Hanif, pekerja diuntungkan karena upah dipastikan naik setiap tahun. Di sisi lain, pengusaha juga bisa memprediksi kenaikan upah sehingga rancangan keuangan dapat dilakukan dengan baik dan tidak menimbulkan guncangan.

“Pemerintah tidak bisa didikte oleh segelintir orang yang menolak skema pengupahan baru. PP 78 sudah ideal karena mempertimbangkan semua kepentingan, mulai pekerja, pengusaha, hingga bahkan yang belum bekerja,” Hanif menegaskan di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/11).

Menurut Hanif, dengan aturan itu, lapangan pekerjaan baru akan terbuka lebar. Jika perusahaan rasional dan dapat memprediksi kenaikan upah, mereka akan bisa menghitung secara tepat dan efisien sehingga pada akhirnya dapat merekrut pekerja baru.

Dengan upah minimum yang naik 8,71% pada tahun depan, sementara situasi ekonomi dunia masih penuh tantangan, Hanif menilai kebijakan tersebut sudah sepatutnya disyukuri. Jika upah digenjot terlalu tinggi, dikhawatirkan banyak perusahaan akan bangkrut dan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

“Nanti kalau terjadi banyak PHK, protes juga. Upah digenjot setinggi-tingginya, tapi tidak mau ada PHK. Jadi, saya minta yang sudah bekerja jangan menghambat yang belum bekerja. Ikuti peraturan yang ada. Saya minta semua pihak bisa menerima keputusan ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, akhir Oktober lalu, Kemenaker menetapkan penaikan UMP 2018 sebesar 8,71%. Kenaikan itu dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Perinciannya inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. (Pra/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya