Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tengah mengkaji ekstensifikasi objek barang kena cukai dalam rangka meningkatkan penerimaan. Beberapa objek yang mejadi calon pengenaan cukai di antaranya kantong plastik, minuman berpemanis dan emisi kendaraan bermotor.
“Jadi wacana-wacana sudah mulai dari pemerhati kesehatan. Seperti bagaimana mengurangi konsumsi pemanis. Lalu kantong kresek itu jug akan dibicarakan tahun depan. Secara keseluruhan ekstensifikasi ini adalah suatu keputusan bersama yang nanti dilakukan pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat ditemui di kantornya, Rabu (8/11).
Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan pengenaan cukai untuk rokok elektrik (vape) dengan tarif hingga 57 persen per 1 Juli 2018 mendatang. Perluasan objek cukai terhadap rokok elektrik mengingat cairan (liquid) yang digunakan merupakan produk hasil tembakau yang berdampak bagi kesehatan masyarakat.
Pemerintah, lanjut Heru, memang belum menghitung berapa potensi penerimaan dari cukai rokok elektrik. Fokus terdekat ialah mengendalikan peredaran produk alternatif rokok batangan tersebut.
“Kita fokus pada pengendalian konsumsi dulu, tergantung pada volume. Kita tidak fokus pada jumlah penerimaannya. Tapi apakah rokok, baik konvensional maupun elektrik, dikendalikan konsumsinya oleh orang-orang yang diperkenankan. Alhamdulilah sebagian besar masyarakat mendukung dengan instrumen cukai ini,” terangnya.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Marisi Zainudin Sihotang menambahkan pengenaan cukai terhadap emisi kendaran mengacu pada indikator kadar karbon yang dihasilkan. Marisi belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait skema pengenaan tarif lantaran masih dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Sebagai gambaran, rantai pengenaan cukai menyasar kepada produsen kendaraan yang nantinya membebankan ke konsumen dari harga jual kendaraan. Kebijakan tersebut pun dilatarbelakangi kesadaran terhadap kondisi udara yang kian tercemar.
“Ini pajak tidak langsung, dikenakan ke produsen jadi lebih mudah administrasinya. Nanti oleh produsen dibebankan ke konsumen. Seperti rokok sekarang ini. Kebijakan ini juga karena eksternalitas negatif dari buangan emisi itu berdampak ke lingkungan. Karena pada dasarnya konsep cukai itu dikenakan atas dasar eksternalitas negatif,” kata Marisi.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved