Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan Butuh Rantai Pasok Konstruksi

Adhi M.Daryono
08/11/2017 16:20
Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan Butuh Rantai Pasok Konstruksi
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
PEMBANGUNAN infrastruktur skala besar harus didukung dengan kesiapan industri konstruksi dan kesiapan rantai pasok konstruksi sumber daya konstruksi.

Pelaksana Tugas Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Danis Sumadilaga mengatakan melalui Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sektor jasa konstruksi digiring ke arah baru yaitu penguatan stakeholders jasa konstruksi terutama rantai pasok industri konstruksi dan usaha penyediaan bangunan.

“Kita menyadari sepenuhnya bahwa infrastruktur yang andal merupakan kunci utama dalam meningkatkan daya saing Indonesia. Oleh karena itu, segenap upaya akan kita curahkan terus menerus dalam membangun infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan sekaligus mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain yang telah lebih maju infrastrukturnya," ujarnya dalam pada saat Infrastructure Week 2017, Rabu (8/11).

Menurut Danis industri konstruksi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini berkembang pesat dengan berbagai program pembangunan infrastruktur. Rantai pasok perlu diperkuat untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia.

"Tujuan adanya pengaturan rantai pasok sumber daya konstruksi agar tercipta produk konstruksi yang berkualitas, tercipta keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan, dan tercipta integrasi nilai tambah,"ujarnya.

Selain itu beberapa hal penting lainnya yang diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ini antara lain adanya pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, meningkatkan peran masyarakat sebagai bagian kemitraan dan sistem informasi, perlindungan hukum terhadap upaya menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi, perlindungan bagi tenaga kerja, sebagai jaring pengaman terhadap investasi serta menjamin pola persaingan yang sehat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Saat ini, peraturan turunan dari undang-undang ini tengah disusun. Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Jasa Konstruksi mengamanatkan penyusunan 1 peraturan pemerintah, 1 peraturan presiden dan peraturan-peraturan menteri PUPR untuk mendukung terimplementasinya setiap pengaturan dalam undang-undang ini.

"Tanpa adanya dukungan dari stakeholders yang berkecimpung di bidang penyediaan sumber daya konstruksi mustahil kebutuhan tersebut dapat terpenuhi," kata Danis.

Danis mengungkapkan selama kurun waktu 3 tahun ini terakhir ini, pembangunan Infrastruktur yang berhasil dilaksanakan antara lain, 39 bendungan (30 baru dan 9 selesai) dimana bendungan yang telah terbangun tersebut menambah luas layanan irigasi waduk dari semula 761.542 hektare (11%) menjadi 859.626 hektare (12,9%)

Kemudian Pembangunan jalan tol melalui APBN dan non-APBN yang telah terbangun sepanjang 568 kilometer dari target 1000 kilometer pada akhir 2019 nanti, peningkatan kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum yang telah mencapai 20.430 liter/detik, capaian penyediaan perumahan yang telah mencapai 2.204.939 unit. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya