Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kemendag Klasifikasikan Kode HS Rokok Elektrik

Tesa Oktiana Surbakti
03/11/2017 20:15
Kemendag Klasifikasikan Kode HS Rokok Elektrik
(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
PEMERINTAH melalui Kementerian Keuangan akan memberlakukan pengenaan cukai untuk rokok elektrik atau vape dengan tarif hingga 57 persen per 1 Juli 2018 mendatang. Alasan vape masuk dalam produk kena cukai karena rokok elektrik termasuk produk hasil tembakau yang berdampak bagi kesehatan.

Kementerian Perdagangan dalam hal ini tengah menggodok regulasi khusus untuk mengklasifikasikan produk rokok elektrik. Termasuk mengklasifikan produk vape berikut cairan (liquid) sebagai pemberi rasa, dalam kode HS (Harmonized System). Pasalnya, jenis rokok elektrik cukup beragam.

Penyematan kode HS memiliki urgensi dalam mengkaji usulan pembatasan impor rokok elektrik yang sempat disuarakan Kementerian Kesehatan. Payung hukum dalam bentuk Permendag akan dikeluarkan selambatnya akhir tahun 2017.

“Rokok elektrik ada yang jadi satu, ada yang pembakar saja sama kayak lighter, ada yang cairan saja. Itu harus didefinisikan dulu yang mana. Yang jadi satu kah? Atau rokok-rokok yang sifatnya pemantik saja? Tapi cairan kan dimasukan. Nah itu cairan seperti apa? Harus duduk bareng dulu. Bagaimana pengenaannya,” kata Direktur Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan saat ditemui di Kemenko Bidang Perekonomian, Jum’at (3/11).

Pembatasan importasi rokok elektrik, sambung dia, tidak semudah membalikan telapak tangan. Sebab, pembatasan produk impor semestinya diiringi ketentuan SNI (Standar Nasional Indonesia) sebagai salah satu materi rekomendasi. Di satu sisi, dia memandang belum ada pengaturan SNI perihal produk vape yang menjadi alternatif bagi perokok. Pengaturan SNI menyangkut lintas sektoral, seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM).

“Pelarangan importasi (vape) itu bisa, tapi ya harus pakai rekomendasi. Misalnya harus memenuhi SNI. Sekarang saja SNI (vape) belum ada. Kalau SNI belum jelas, berarti barangnya belum ketahuan apakah memenuhi rekomendasi atau tidak,” pungkas Oke.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya