Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Taksi Online Punya Regulasi Baru Per Hari ini

Ilham Wibowo
01/11/2017 11:31
Taksi Online Punya Regulasi Baru Per Hari ini
(MI/Panca Syurkani)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan regulasi baru untuk taksi berbasis aplikasi (online). Aturan tersebut diterbitkan dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Per hari ini 1 November 2017 aturan terebut sudah berlaku, ini dalam rangka mengakomodir orang yang melakukan kegiatan transportasi khususnya angkutan umum legal," kata Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan, Rabu, (1 /11).

Dengan berlakunya regulasi ini, kata Shafruhan, pemerintah memiliki legitimasi untuk mengatur seluruh transportasi yang digunakan masyarakat. Ia mengharapkan, baik pengemudi maupun perusahaan aplikasi taksi online bisa menjalakan kegiatan sesuai koridor hukum.

"Pemerintah harus tegas, jangan lagi ada orang-orang yang melakukan demo," ujar dia.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen menuturkan, poin regulasi baru pengaturan taksi online tersebut sebagian besar sudah bisa diterima para pengemudi. Meski demikian, monitoring akan terus dilakukan selama tiga bulan masa transisi.

"Kami lakukan monitor terus untuk mengawal selama 3 bulan masa transisi ini baik dari kesiapan dari pemrintah dan juga kepada pihak perusahaan aplikasi untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ucap Christiansen.

Permenhub No. 108 Tahun 2017 ini hadir sebagai pengganti PM No. 26 Tahun 2017 yang dianulir Mahkamah Agung. Penyusunan regulasi ulang kemudian dilakukan Kemenhub dengan mengakomodasi pihak terkait serta mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Ada sembilan substansi yang menjadi perhatian khusus dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017. Yaitu, argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator.

Substansi pertama, besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua, taksi online beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.

Ketiga, pengaturan tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi. Penetapan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan dirjen perhubungan darat, dan kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)/gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Keempat, STNK atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi. Kelima, kuota ditetapkan oleh dirjen perhubungan darat/kepala BPTJ/gubernur sesuai kewenangannya.

Keenam, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh, memiliki paling sedikit lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.

Kedelapan, salinan SRUT kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku. Kesembilan, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai perusahaan angkutan umum.(MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya