Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pemerintah Perangi Penyalahgunaan Perusahaan Penerima Manfaat Korupsi

MICOM
23/10/2017 11:32
Pemerintah Perangi Penyalahgunaan Perusahaan Penerima Manfaat Korupsi
(Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro -- ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)

PEMERINTAH menegaskan komitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi serta upaya tindak pidana pencucian uang dengan memerangi penyalahgunaan kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau beneficial ownership.

"Salah satu wujud komitmen tersebut adalah dengan memerangi penyalahgunaan peran perusahaan dan perwaliannya sebagai sarana melakukan korupsi serta meningkatkan transparansi beneficial ownership dari aktivitas perekonomian," kata Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam Global Conference on Beneficial Ownership di Jakarta, Senin (23/10).

Bambang menuturkan, transparansi beneficial ownership menjadi isu yang sangat strategis dan lintas sektor, terutama terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi , tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, penerimaan negara dari perpajakan, industri ekstraktif serta investasi.

Khusus di industri ekstraktif atau industri yang yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam, terdapat standar global bagi transparansi penerimaan negara dari sektor ekstraktif yang dikenal dengan Extractive Industries Transparency Inititatives (EITI).

Di Indonesia, prakarsa transparansi penerimaan negara dari industri ekstraktif tersebut dimulai pada 2007 ketika menyatakan dukungan bagi EITI.

Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif, ditandatangani pada 2010. Sebagai negara anggota EITI, Indonesia telah memublikasikan peta jalan (roadmap) transparansi beneficial ownership pada awal 2017.

Pada 2020, Indonesia harus dapat mempublikasikan nama, domisili, dan kewarganegaraan orang atau sekelompok orang yang mengontrol perusahaan-perusahaan industri ekstraktif dalam Laporan EITI.

Bambang menambahkan, Indonesia sendiri saat ini tengah mendorong sistem data yang lebih baik, antara lain basis data beneficial ownership, data interfacing, data-data sumber daya alam, pembenahan data-data keuangan dengan data perpajakan, lalu juga ada kebijakan satu data dan satu peta

"Pemerintah menyadari bahwa data beneficial ownership, data sumber daya alam, data peta, dan data pajak yang baik, merupakan beberapa prasyarat untuk mempercepat penggunaan pendekatan 'evidence based policy' dalam pengambilan kebijakan dan prioritas pembangunan," ujar Bambang.

Evidence based policy adalah proses pengambilan kebijakan yang dilakukan berdasarkan kajian bukti yang tepat, bukan berdasarkan tekanan politik atau naluri belaka.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya