Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
NIAT baik pemerintah menggelontorkan dana ke daerah untuk menekan kesenjangan nampaknya belum sesuai dengan harapan. Padahal, jumlah dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam 3 tahun era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf kalla (Jokowi-JK) sangat fantastis. Untuk tahun ini saja, TKDD mencapai Rp766,33 triliun atau lebih besar jika dibandingkan dengan belanja kementerian/lembaga sebesar Rp764 triliun.
Meski dalam RAPBN 2018 alokasinya turun menjadi Rp761,08 triliun, secara outlook 2017 terjadi kenaikan sebesar 0,7%.
Ekonom Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty memandang tidak optimalnya penggunaan TKDD disebabkan daerah masih menggunakan dana tersebut hanya untuk belanja rutin, seperti membayar gaji pegawai dan tunjangan kinerja.
“Pemerintah saat ini tidak hanya melihat dari pertumbuhan ekonomi tapi juga pemerataan, itu kita apresiasi. Namun, ternyata strategi untuk mengurangi ketimpangan melalui desentralisasi fiskal tidak maksimal, semisal dana otsus (otonomi khusus) belum banyak berdampak optimal dan masih digunakan untuk belanja rutin, seperti bayar gaji pegawai dan tunjangan kinerja,” ujar Telisa dalam diskusi kelompok terfokus di Kantor Media Group Jakarta, Selasa (17/10).
Untuk itu, dia berpendapat perlu perubahan kebijakan untuk mengoptimalkan desentralisasi fiskal. Ia mengusulkan adanya sistem kontrak antara pemerintah pusat dan daerah penerima dana. Sistem itu, menurutnya, telah dilakukan di Australia. Dalam sistem kontrak itu, kata Telesa, pemerintah pusat dan daerah akan membuat perjanjian tertentu agar daerah menjalankan target-target pembangunan yang dicanangkan pemerintah pusat. Nantinya, dana transfer yang diterima daerah akan merujuk kepada kinerja daerah tersebut. Ia mengaku usulan tersebut akan disampaikan kepada Presiden dalam waktu dekat.
“Dengan demikian, tidak (bekerja) sendiri-sendiri. Pusat punya tujuan sendiri, daerah punya tujuan sendiri, itu yang perlu disinkronkan,” tukasnya.
Selain itu, Telisa berpendapat kapasitas aparat birokrasi di daerah perlu ditingkatkan karena saat ini perencanan keuangan mereka masih bersifat accounting based, bukan bersifat performance based. Tidak hanya di tataran birokrasi, kecakapan kepala daerah juga perlu ditingkatkan terutama dalam hal mempercepat perizinan. “Siklus politik di daerah juga memengaruhi perkonomian,” tukasnya.
Masalah perizinan
Keluhan tentang daerah juga disampaikan kalangan dunia usaha. Ketua Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata menyebut adanya tujuan yang tidak sejalan antara pemeritah pusat dan daerah. Dia mencontohkan soal pembangunan perumahan rakyat, banyak kepala daerah yang menganggap itu belum menjadi hal yang prioritas karena lebih fokus kepada isu seperti pertanian dan pangan.
Tidak dijadikannya perumahan rakyat sebagai prioritas membuat masalah perizinan dari daerah lambat.
Ia pun mengkritisi kepala daerah yang hingga saat ini belum satu pun mengeluarkan peraturan tentang penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai turunan dari paket kebijakan ekonomi ke-13 tentang percepatan penyediaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Saya tidak pernah dengar satu pun perda untuk akomodasi itu, jadi inisiatifnya ada di wali kota dan bupati,” tukasnya.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Mulyawan mendesak pemerintah mengawal izin-izin yang saat ini masih berada di tangan kepala daerah agar jangan sampai menghambat dunia usaha. Sebab, menurutnya, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Mendagri untuk membatalkan perda-perda, saat ini kepala daerah memunyai kewenangan yang besar dalam membuat regulasi sehingga tidak terkontrol. “(Pencabutan kewenangan mendagri itu) membuat jadi negara federal dengan kekuasaan yang luar biasa, tidak ada yang bisa batalkan mereka, kalau begitu akan jadi kerajaan-kerajaan kecil dan menggoyang dunia usaha,” tukasnya.
Pendapat senada dikatakan Presiden Direktur PT Sido Muncul Irwan Hidayat. Ia menilai masih ada kebijakan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mencontohkan pengalaman salah satu pengusaha yang akan membangun hotel senilai Rp60 miliar. Namun, hingga saat ini tidak terealisais karena terkendala izin gangguan/HO. Padahal, Menteri Dalam Negeri telah membatalkan izin HO tersebut melalui Permendagri No 19/2017. “Perda-perda yang dibatalkan Kemendagri harus dikawal,” pungkasnya. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved