Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Wah...Cukai Rokok Naik 10,04% Awal Tahun 2018

Nur Aivanni
19/10/2017 13:39
Wah...Cukai Rokok Naik 10,04% Awal Tahun 2018
(Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur. Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan cukai rokok yang akan diberlakukan pada Januari 2018. -- ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

KABAR baik bagi aktivis kesehatan yang memperjuangkan harga rokok harus mahal. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan cukai rokok yang akan diberlakukan pada Januari 2018.

Hal itu disampaikannya usai rapat internal bersama Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri terkait lainnya. Hadir dalam rapat tersebut, antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Kami bersama membahas rencana untuk kenaikan cukai rokok untuk tahun 2018. Kita telah menyiapkan kepada Bapak Presiden skenario kenaikan sebesar 10,04% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018," kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/10).

Keputusan kenaikan cukai rokok tersebut, kata Sri Mulyani, telah memperhatikan empat hal. Pertama, kenaikan cukai rokok tersebut telah memperhatikan pandangan masyarakat terutama aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus terus dikendalikan.

Kedua, kenaikan cukai rokok harus bisa mencegah makin banyaknya rokok ilegal. Ketiga, memperhatikan dampak terhadap kesempatan kerja terutama kepada petani dan buruh rokok. Keempat, menyangkut penerimaan negara.

"Kenaikan 10,04% ini dibarengi juga perubahan dari sisi pengelompokannya. Nanti akan disampaikan oleh Pak Dirjen Bea Cukai secara lebih detail mengenai bagaimana pengelompokannya akan berubah, komposisi dari masing-masing antara rokok yang sifatnya adalah produksi mesin dengan yang produk tangan itu juga berbeda, walaupun secara rata-rata 10,04, tidak berarti bahwa semuanya tarifnya hanya naik 10,04, tapi ada yang naiknya lebih tinggi, ada yang naiknya lebih rendah," tuturnya.

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa Kepala Negara juga menginstruksikan menteri-menteri terkait untuk mencarikan solusi ke depannya bagi keberlangsungan para petani tembakau.

"Pemikiran supaya mereka (petani tembakau) mulai mempersiapkan pada penanaman produk-produk lainnya dalam jangka ke depan sehingga pada saat kita makin memenuhi masalah kesehatan maka mereka yang terkena dampaknya sudah mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah untuk bisa mendapatkan alternatif kegiatan dari penghasilan mereka," jelasnya.

Sri Mulyani menyebut Presiden telah menyetujui kenaikan cukai rokok tersebut. "Sudah (disetujui), dan akan dikeluarkan PMK-nya," tandasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya