Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PUJIAN dari Dana Moneter Internasional (IMF) terhadap reformasi kebijakan fiskal di Tanah Air tidak boleh menjadi sekadar angin lalu. Pembenahan baik dari aspek penerimaan maupun pengeluran (pajak) harus tetap berlanjut.
Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menekankan upaya mengamankan penerimaan perpajakan tidak lain dengan mengoptimalkan strategi dari program yang sudah berjalan. Aspek perpajakan memiliki peranan penting lantaran menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan komposisi mencapai 85 persen per 2017.
Menilik ke belakang, sambung dia, sistem perpajakan di Indonesia sudah mengalami transformasi beberapa tahap. Terhitung sejak 2016, dimulai babak baru relasi wajib pajak (WP) dan Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan trust (kepercayaan) dan voluntary compliance (kepatuhan sukarela). Hal itu diwujudkan melalui penyuluhan, pelayanan maupun penegakan hukum melalui tahap pemeriksaan, penyidikan dan penagihan.
"Kita optimalkan (program yang sudah berjalan), bekerja semaksimal mungkin. Termasuk memanfaatkan teknologi. Menyangkut law enforcement (penegakan hukum), saya minta pengertian dari masyarakat bahwa itu tidak mengganggu perekonomian. Jangan dikira Ditjen Pajak membabi buta," ujar Ken usai memberikan kuliah umum di Universitas Indonesia, Sabtu (14/10).
Dalam APBN Perubahan 2017, target penerimaan perpajakan diproyeksi sebesar Rp 1.472,7 triliun. Realisasi penerimaan pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh) migas per 30 September 2017 tercatat Rp 770,7 triliun atau 60 persen dari target APBNP 2017.
Di sisa waktu tiga bulan, Ditjen Pajak berupaya mengamankan penerimaan melalui voluntary assesment yang jelas, mengedepankan usaha ekstra terhadap pemeriksaan dan penagihan, maupun pengawasan kepatuhan pasca program pengampunan pajak (tax amnesty) berakhir pada Maret 2017.
Berdasarkan data Ditjen Pajak dari program tax amnesty yang berjalan Juli 2016-Maret 2017, jumlah harta yang dideklarasikan dari dalam dan luar negeri mencapai Rp 4.884,3 triliun. Adapun pembayaran uang tebusan mencapai Rp 114 triliun dan berpotensi terus bertambah.
Terhadap perluasan basis pajak, Ken mengungkapkan tidak ada kebijakan baru. Pemerintah kini fokus menjaga dampak dari momentum "tax amnesty" terkait tingkat kepatuhan WP. Dalam artian Ditjen Pajak ingin mencermati seberapa jauh kepatuhan WP pasca mengikuti "tax amnesty" seperti dari aspek pelaporan SPT.
"Strategi penerimaan pajak sampai akhir tahun kita mengamankan penerimaan yang clear" dari voluntary assesment. Kita kejar beberapa kegiatan extra effort seperti pemerikasaan dan penagihan kan jalan terus. Lalu pengawasan tindak lanjut pasca TA, kita usahakan maksimal," imbuh Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal.
Menyoroti realisasi penerimaan perpajakan yang baru 60 persen, Yon menekankan ada sinyal positif bahwa target dapat tercapai. Pasalnya bila dibandingkan realisasi pada periode serupa tahun lalu yang disokong tax amnesty, pertumbuhannya mencapai 2 persen.
Apabila faktor tax amnesty dikeluarkan, capaian penerimaan pajak per September 2017 diketahui bertumbuh hingga 13 persen. Yon tidak menampik bahwa sisa akhir tahun masih diliputi situasi yang menantang. Tantangan terbesar dari sisi penerimaan, kata dia, pada titik optimalisasi data tanpa harus menimbulkan sentimen negatif terhadap perekonomian.
Maka dari itu Ditjen Pajak berupaya melakukan validasi data serta ekstensifikasi WP dengan memperbanyak kegiatan sosialisasi di tengah masyarakat. Sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi. Namun, dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil di atas 5 persen disebutnya membawa angin segar terhadap capaian penerimaan perpajakan.
"Seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor itu sekarang tunbuh sekitar 20 persen per bulan. Ini bagus ketika impor tumbuh, berarti industri dalam negeri juga tumbuh bagus. PPN dalam negeri juga kita lihat pertumbuhannya sudah 14 persen. Dari segi kebijakan PPh 21 sudah recover sekarang. Dulu sampai pertengahan Juli karena tercampur PTKP, kita tumbuhnya negatif," jelas Yon.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved