Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai liberalisasi penerbangan di kawasan Asia Tenggara hanya akan menguntungkan Singapura dan lebih banyak merugikan Indonesia karena dapat menekan maskapai dalam negeri.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan liberalisasi penerbangan itu akan menyebabkan persaingan di sektor penerbangan Indonesia semakin ketat dan mengarah pada persaingan yang tidak sehat. Saat ini saja, persaingan antara maskapai penerbangan sudah cenderung saling menjatuhkan dan seringkali merugikan konsumen.
Bila ditambah pemain baru dari luar akibat dari liberalisasi, maka maskapai Indonesia bisa "berguguran" karena kalah bersaing dengan maskapai asing. Menurut Tulus tujuan negara-negara maju menginginkan liberalisasi penerbangan di Asia Tenggara memang untuk mengincar Indonesia. Jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar dengan karakter negara kepulauan merupakan sasaran liberalisasi penerbangan itu.
"Jadi liberalisasi penerbangan di tingkat Asia Tenggara secara ekonomi tidak akan banyak berdampak bagi Indonesia. Alih-alih mendapat peluang yang lebih besar, sektor penerbangan Indonesia justru akan semakin terjepit," tuturnya di Jakarta, Sabtu (14/10).
Untuk diketahui, liberalisasi penerbangan merupakan salah satu kesepakatan yang telah ditandatangani dalam Pertemuan Menteri Perhubungan ke-23 Negara-Negara Asia Tenggara (ASEAN) yang diadakan di Singapura, pada Kamis-Jumat (12-13/10).
Menurut laman resmi Kementerian Perhubungan, pertemuan tersebut menghasilkan empat kesepakatan yang telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama para menteri ASEAN lainnya.
Kesepakatan pertama adalah "Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Services under AFAS" yang merupakan kesepakatan liberalisasi bidang jasa transportasi udara.
Kedua adalah "Protocol Three on Domestic Code Shares Rights between points within the territory of any other ASEAN Member States" yang merupakan kesepakatan tentang kode pembagian domestik di kawasan Asia Tenggara.
Kesepakatan ketiga adalah "Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Flight Crew Licensing (FCL)" yang merupakan kesepakatan saling pengakuan sertifikasi kru pesawat. Keempat adalah "ASEAN Framework Agreement on Facilitation of Cross-Border Transport of Passengers by Road Vehicles (CBTP)" yang merupakan kesepakatan fasilitasi angkutan lintas batas dengan menggunakan angkutan darat.
Namun, menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan empat kesepakatan itu akan membawa manfaat bagi Indonesia. (Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved