Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH secara efektif akan memberlakukan kebijakan elektronifikasi terhadap pembiayaan di seluruh ruas tol per 31 Oktober 2017. Kebijakan dalam rangka meningkatkan gerakan nasional nontunai (GNNT) itu diyakini menciptakan efisiensi layanan pembayaran sekaligus meminimalisasi kemacetan di tol.
Guna menyukseskan tahap elektronifikasi, koordinasi lintas sektor antarkementerian atau lembaga (K/L) berikut operator tol terus dijalankan. "Persiapan (elektronifikasi tol) in line. Jadi, kerja sama antara Bank Indonesia dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dengan perbankan bagus, kok," ujar Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara, di Jakarta, kemarin.
Menurut Mirza, sejauh ini tingkat penetrasi penggunaan kartu tol elektronik sudah mencapai 72%. Pihak perbankan selaku penerbit kartu elektronik, juga terus meningkatkan ketersediaan kartu guna mengantisipasi lonjakan pembelian. Oleh karena itu, BI optimistis kebijakan anyar itu dapat berjalan optimal.
Seiring gencarnya penetrasi uang elektronik, pihaknya bakal merevisi regulasi terkait, yakni Peraturan Bank indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014. Revisi payung hukum itu bertujuan mengakomodasi sejumlah usulan termasuk mengenai kepemilikan uang elektronik agar dikategorikan sebagai kartu teregistrasi. Aspek itu dinilai penting lantaran masyarakat khawatir atas ketiadaan jaminan terhadap saldo yang tersimpan apabila kartu elektronik hilang. Meski enggan memaparkan substansi yang direvisi, Mirza memastikan PBI terbaru akan keluar sebelum akhir tahun.
Saat menanggapi gugatan dari Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) terkait regulasi uang elektronik ke Mahkamah Agung, Mirza berpendapat produk hukum yang diterbitkan sudah sesuai dengan aturan di atasnya. Seperti diketahui, BI digugat karena payung hukum uang elektronik dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Rupiah kan ada dalam bentuk tunai dan nontunai. Sama seperti transaksi lewat giro di bank atau transfer tabungan, itu kan nontunai," tandas Mirza.(Tes/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved