Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan PT Pertamina (persero) harus menguasai minimal 51% atau menguasai mayoritas saham di Blok Mahakam, Kalimantan Timur.
“Pokoknya Pertamina harus memiliki 51% saham, sisanya 10% untuk kepemilikan daerah. Nah, untuk saham sisanya, ini terserah pengaturannya oleh Pertamina,” katanya di Jakarta, kemarin.
Sesuai dengan aturan, sebanyak 10% dari participating interest (PI) atau bagian kepemilikan saham harus diserahkan kepada daerah. Jika 10% dimiliki daerah dan Pertamina wajib memiliki 51%, akan sisa 39% saham di Blok Mahakam.
Untuk persoalan 39% tersebut, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada PT Pertamina, apakah akan share down dengan perusahaan lain ataukah tidak. Hal itu akan disepakati secara business to business (B to B).
Selain itu, pemerintah meminta dua hal kepada Pertamina terkait dengan Blok Mahakam. Yang pertama cost recovery atau ongkos produksi tidak boleh lebih besar daripada biaya yang digunakan operator saat ini, yaitu Total E&P.
Hal kedua hasil produksi migas yang dihasilkan Pertamina nantinya tidak boleh kurang dari yang dihasilkan Total E&P saat ini. Kalaupun hasil produksi menurun, hal tersebut harus didiskusikan dengan pemerintah terlebih dulu guna memberikan kepastian logis dari capaian produksi tersebut.
PT Pertamina (persero) melalui Pertamina Hulu Mahakam telah ditunjuk pemerintah menjadi pengelola wilayah kerja Blok Mahakam yang berlaku efektif 1 Januari 2018, setelah berakhirnya masa production sharing contract (PSC) Mahakam dalam pengelolaan Total E&P Indonesie pada akhir 2017.
Dalam kesempatan itu, Jonan mengatakan di samping berusaha untuk menggenjot hasil produksi migas dan energi baru terbarukan (EBT) Kementerian ESDM sedang memfokuskan pada kualitas hasil migas agar dapat diserap pasar dengan baik.
Tahun ini, ESDM memberikan target produksi minyak 815 ribu barel per hari. (Cah/Ant/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved