Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Izin Pendirian Rumah Murah Dipermudah

Adhi M Daryono
29/9/2017 08:22
Izin Pendirian Rumah Murah Dipermudah
(Pekerja menyelesaikan pembuatan rumah bersubsidi pemerintah program sejuta rumah murah di Desa Sambirejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur---ANTARA/Prasetia Fauzani)

TINGGINYA animo masyarakat untuk memiliki hunian mendorong pemerintah berupaya mempercepat Program Sejuta Rumah, terutama yang ditujukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin mengungkapkan rumah siap huni yang menjadi bagian Program Satu Juta Rumah tahun ini mencapai total 623.344 unit.

“Sekarang ini secara keseluruhan yang sudah ­terealisasi lebih dari 623 ribu unit. Kecenderungannya semakin menuju akhir tahun semakin meningkat pencapaiannya. Target kita sekarang ialah mempercepat proses semua ini,” jelas Syarif se-usai pemaparan kemudahan pembangunan perumahan untuk MBR di Gedung Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, kemarin.

Dari sisi regulasi, kata Syarif, pihaknya sedang menyusun peraturan Menteri PU-Pera tentang kemudahan perizinan dan pencabutan izin pembangunan perumah-an untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan selesai ­akhir 2017.

“Peraturan menteri itu dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemberian kemudahan,” katanya.

Kemudahan tersebut, lanjut Syarif, bisa berupa pengesahan site plan dan penerbitan IMB bagi pengembang yang membangun rumah MBR, khususnya rumah tapak dengan luas lahan 0,5-5 hektare (ha) sesuai dengan PP 64/2016.

“Bentuk kemudahan juga dapat berupa kemudahan persyaratan, pelayanan, serta percepatan waktu penyelesai-an perizinan,” ujarnya.

Terkait dengan penghapus-an izin, di antaranya izin lokasi yang tidak mengharuskan adanya izin rekomendasi peil banjir (ketinggian muka tanah yang secara hidrologi paling aman dari risiko banjir), penghapusan izin cut and fill jika pembangunannya untuk MBR, dan penghapusan amdal lalu lintas jika kawasan hunian yang dibangun tidak lebih dari 5 ha.

“Untuk kawasan MBR, empat izin tadi kami minta dibebaskan bagi pengembang yang akan membangun,” jelas dia.

Selain itu, ada perizinan yang dibolehkan untuk digabung yakni proposal MBR soal pernyataan lahan yang tidak bersengketa, izin pemanfaatan ruang dengan proses pengecekan atau kesesuaian rencana, serta pengesahan site plant dengan pernyataan pengelolaan lingkungan atau rekomendasi pemadam kebakaran dan lain-lain.

Peran pemda
Di sisi pembebasan lahan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Per-aturan Mendagri No 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan bagi MBR. Peraturan itu dikeluarkan sebagai dorongan dan pedoman pemda untuk mempermudah perizinan pembangunan perumahan bagi MBR.

“Pemda sesuai kewenang-annya memfasilitasi dalam hal penunjukan lahan bagi pembangunan rumah MBR,” ujar Pelaksana Tugas Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Diah Indrajati, di kesempatan yang sama.

Kemendagri meminta pemda mempermudah pelaksanaan pembangunan satu juta rumah, yang salah satu langkah konkretnya ialah mempercepat izin pembebasan lahan. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya