Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Izin Gubernur Sah Jadi Rujukan Pabrik Semen Rembang

MI
29/9/2017 08:15
Izin Gubernur Sah Jadi Rujukan Pabrik Semen Rembang
(Foto areal pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, di Gunem, Rembang, Jawa Tengah---ANTARA/Yusuf Nugroho)

KEPUTUSAN Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima gugatan PK Semen Indonesia atas PK No 99 PK/TUN/2016 yang membatalkan SK Gubernur Jateng No 660.1/17 Tahun 2012 tidak berdampak hukum terhadap operasional pabrik Semen Rembang.

Pasalnya operasional pabrik telah mendapat izin berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng No 660.1/6 Tahun 2017. Terlebih SK Gubernur Jateng itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari pemenuhan pertimbangan hakim dalam putusan PK No 99 PK/TUN/2016 melalui mekanisme adendum analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan telah dinyatakan layak pada sidang Komisi Penilai Amdal pada 2 Februari 2017.

Selain itu, PTUN Semarang telah menguatkan SK Gubernur Jateng 2017 dalam gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). “Dengan demikian keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga izin lingkungan No 660.1/6 Tahun 2017 tetap berlaku dan sah sebagai dasar beroperasinya pabrik Semen Rembang,” ujar Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia, Agung Wiharto, kemarin (Kamis, 28/9).

Menurut pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf, sikap Semen Indonesia yang menganggap izin penambangan dan operasional mereka di Rembang, Jawa Tengah, tidak terganggu karena berpegang kepada surat izin Gubernur Jawa Tengah merupakan hal yang sah dilakukan.

Asep berpendapat, surat izin dari Gubernur Jawa Tengah itu merupakan produk hukum yang sah menjadi rujukan meski putusan Mahkamah Agung (MA) No 91 PK/TUN/2017 tidak menerima gugatan (N.O) Semen Indonesia atas PK No 99 PK/TUN/2016 yang membatalkan SK Gubernur Jateng No 660.1/17 Tahun 2012.

“(Penggunaan SK Gubernur Jateng yang baru) sah-sah saja karena (Semen Indonesia) ingin ada kepastian karena SK Gubernur itu masih tetap berlaku, belum dicabut atau dibatalkan pengadilan,” ujar Asep, kemarin. (Nyu/RO/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya