Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menargetkan Indonesia menjadi basis produksi untuk industri perangkat telekomunikasi kelas dunia. Ini perlu dilakukan karena para produsen melihat pasar dalam negeri cukup besar dan ada komitmen pemerintah menciptakan kondisi iklim usaha yang kondusif.
"Penambahan investasi di sektor ini pun diharapkan bisa berkontribusi pada ekonomi nasional melalui penyerapan tenaga kerja dan keterlibatan industri komponen lokal," ujar Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) I Gusti Putu Suryawirawan, di Jakarta, kemarin (Jumat, 22/9).
Berdasarkan data Kemenperin, kata dia, industri telekomunikasi dan informatika (telematika) dalam negeri tumbuh signifikan. Hingga 2016, terdapat 23 electronics manufacturing service, 42 merek, dan 37 pemilik merek baik global maupun nasional dengan total nilai investasi Rp7 triliun serta menyerap tenaga kerja sebanyak 13 ribu orang.
Di sisi lain, berdasarkan laporan e-Marketer, pengguna ponsel pintar di Indonesia akan tumbuh dari 55 juta orang pada 2015 jadi 92 juta orang pada 2019.
Kemudian, dengan rujukan data dari Gesellschaft fr Konsumforschung, pada 2015 penjualan ponsel pintar di Indonesia mencapai 32,14 juta unit dan meningkat 2,9% atau jadi 33,07 juta unit pada 2016.
Karena itu, menurut Putu, pihaknya terus mendorong pabrikan produk telekomunikasi di Tanah Air agar daya saing mereka meningkat sehingga bisa berkompetisi dengan barang-barang impor.
Di antaranya, penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
"Permenperin itu pengembangan regulasi sebelumnya, Permenperin No 65/2016. Peraturan ini antara lain mendukung pengembangan produk software lokal dan menumbuhkan pusat inovasi baru dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi di dalam negeri."
Ia menjelaskan di Permenperin No 29/2017 pada skema ketiga disebutkan penghitungan TKDN berbasis pengembangan inovasi.
"Ketentuannya dilakukan dengan pendirian pusat inovasi melalui penanaman modal baru. Realisasi investasi ini paling lama 3 tahun," ucapnya.
Jadi prioritas
Secara terpisah, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan Kemenperin bekerja sama dengan Qualcomm untuk menghambat impor dan memberantas peredaran ponsel ilegal di Tanah Air.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melindungi industri dan konsumen dalam negeri. "Sektor industri telematika ini jadi prioritas bagi pemerintah karena selain bernilai tambah tinggi, juga padat karya."
Selain itu, untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas, Kemenperin menggenjot program pendidikan vokasi industri.
"Kami berharap pelaku industri ponsel dapat menjalin kemitraan dengan SMK dan politeknik di sekitar lokasi industri untuk penyerapan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia," tutup Airlangga.(E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved