Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

BI tidak Wajibkan Penerapan Batas Atas Biaya Isi Ulang Uang Elektronik

MI
23/9/2017 10:04
BI tidak Wajibkan Penerapan Batas Atas Biaya Isi Ulang Uang Elektronik
(ANTARA/Septianda Perdana)

BANK Indonesia (BI) memastikan tidak akan mewajibkan bank penerbit uang elektronik untuk menerapkan batas atas biaya yang boleh dipungut perbankan atas isi ulang (top up) uang elektronik.

Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan Peraturan Dewan Gubernur No 19/10/PADG/2017 tersebut BI hanya mengatur batas atas Rp750 untuk top up dengan nominal di atas Rp200 ribu untuk sesama bank (on us) dan Rp1.500 untuk antarbank (off us).

"Batas atas itu tidak harus dipilih Rp750, bisa dipilih Rp0. Yang penting BI bisa melindungi konsumen agar tidak terkena biaya yang berlebih atau rente, syukur-syukur kalau penerbit berikan pelayanan, kemudahan, dan keamanan bagi nasabah itu Rp0 lebih baik lagi," ujar Onny di Gedung BI Jakarta, kemarin (Jumat, 22/9).

BI pun, lanjutnya, tidak mempermasalahkan jika nasabah pengguna uang elektronik akan melakukan isi ulang berkali-kali di bawah Rp200 ribu guna menghindari biaya top up.

BI sampai pada putusan angka yang dibebaskan biaya ialah Rp200 ribu karena melihat masyarakat pengguna uang elektronik paling banyak melakukan pengisian di nominal Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

"Sejumlah 96% masyarakat top up antara Rp100 ribu-Rp200 ribu. Jadi kita ambil paling aman, nyaman, dan paling melindungi itu hingga Rp200 ribu," jelasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Wibowo menyebut bank-bank penerbit uang elektronik termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) harus mengikuti aturan tersebut.

Namun, Pungky menegaskan jika bank-bank BUMN tersebut memastikan tidak akan mengenakan biaya top up sekalipun nominal top up di atas Rp200 ribu, BI mempersilakannya.

"Himbara apakah harus ikuti aturan itu? Harus. Tapi kalau dia (Himbara) sepakat Rp0 monggo (silakan) karena aturan ini menyangkut itu," ucapnya singkat.

Ketua Himbara Maryono mengatakan untuk isi ulang di jaringan sendiri atau on us, Himbara akan menggratiskannya. "Sedangkan untuk off us akan ditetapkan secara bersama," ujar Maryono. (Nyu/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya