Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Mendag Tegaskan Ekspor Bahan Baku Rotan Tetap Dilarang

Gabriela Jessica Restiana Sihite
21/9/2017 15:18
Mendag Tegaskan Ekspor Bahan Baku Rotan Tetap Dilarang
(ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

MENTERI Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan tetap melarang ekspor bahan baku rotan. Tidak ada kebijakan yang melanggengkan kegiatan yang dikhawatirkan industrialis lokal tersebut.

Ia menjelaskan Peraturan Menteri Perdagangan No 38/2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan yang baru dirilis tidak membuka ekspor bahan baku rotan. Ekspor tetap melalui verifikasi oleh surveyor yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan dan minimal berupa barang setengah jadi.

"Rotan mentah tetap kita larang. Yang dilepas (ekspor) tetapi tidak penuh dalam bentuk barang jadi, boleh setengah jadi," ucap Enggar saat berbincang dengan media di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/9).

Menurutnya, ekspor rotan setengah jadi perlu dibuka karena ada penyerapan di dalam negeri terbatas. Bagi daerah produsen rotan, seperti Sulawesi, hal itu menjadi permasalahan.

Di samping itu, ekspor rotan setengah jadi dibuka untuk meminimalisir penyelundupan rotan secara ilegal. Selain dari Sulawesi, Kalimantan kerap menjadi daerah penyelundupan rotan ilegal ke luar Indonesia.

"Ini memang ada pro dan kontra. Bagi derah produsen, ini jadi persoalan karena penyerapan terbatas. Bagi industrinya khawatir atas bahan baku yang tidak tersedia. Makanya, kami dengan kementerian lembaga lain sepakat ambil jalan tengah dengan membuka bagi yang setengah jadi," papar Enggar.

Ia mengakui pihaknya mesti menjembatani daerah produsen kayu rotan dengan industrinya. Namun, untuk saat ini, daerah penghasil rotan butuh melepaskan produksinya.

Sebelumnya, Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) meminta Kementerian Perdagangan mengklarifikasi ketentuan Permendag No 38/2017. Aturan itu dianggap menjadi celah dibukanya ekspor bahan baku rotan.

Ketua Himki Soenoto menilai ?terbitnya Permendag 38/2017 membuat industri kerajinan rotan dalam negeri khawatir. Sebab, ekspor produk kerajinan yang tanpa disertai dengan verifikasi akan membuka celah bagi oknum eksportir nakal untuk menjual bahan baku rotan ke negara lain. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya