Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
BANK Indonesia (BI) akhirnya menetapkan biaya isi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp750 untuk sesama bank dan Rp1.500 antar bank. Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, dengan adanya pengenaan biaya tersebut maka bank-bank yang menerbitkan uang elektronik harus mempublikasikan penggunaan biaya top up untuk apa saja.
Perintah publikasi itu juga tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017. "Di PBI 19 ada pengaturan mengenai transparansi penggunaan biaya. Hal ini artinya seluruh bank penerbit wajib mempublikasikan biaya top up itu untuk apa saja," ujar Bhima kepada Media Indonesia, kemarin.
Adanya perintah transparansi tersebut, kata Bhima, membuat bank-bank penerbit harus menyampaikan penggunaan biaya top up dalam penyampaian laporan keuangannya agar publik bisa mengawasi.
"Selama ini masyarakat dipusingkan dengan mahalnya investasi infrastruktur e-money. Tapi tidak pernah terbuka berapa keuntungan bank dan biaya untuk membangun infrastruktur tersebut," jelasnya.
Adapun terkait penetapan biaya top up antar bank Rp1.500 menurutnya masih sangat besar dan membebani masyarakat. Sebab banyak masyarakat yang masih melakukan isi ulang antar bank maupun merchant yang berbeda. "Ini membuktikan bahwa masyarakat masih terbebani pungutan," ucapnya.
Adapun biaya top up yang gratis sesama bank, seharusnya juga ditetapkan bagi isi ulang di atas Rp200.000. "Idealnya top up diatas 200rb juga tidak dikenakan biaya satu rupiah pun," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved