Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN fintech (financial technology) yang menjamur dalam beberapa tahun terakhir ini tidak boleh dianggap enteng oleh pihak perbankan. Pasalnya, jika tidak disikapi dengan baik fintech-fintech tersebut bisa menjadi ancaman serius bagi perbankan.
Demikian dikatakan Direktur Penelitian dan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Antonius Harie di dalam seminar bertajuk Pengembangan Manajemen Resiko dalam Menghadapi Era Digitalisasi di Indonesia Banking Expo di Jakarta. "Jadi fintech ini bisa menjadi ancaman, bukan hanya sekedar gangguan," ujar Antonius.
Keberadaan fintech yang memanfaatkan teknologi tersebut, kata dia, bisa mengancam perbankan dari segi bisnis. Jika bisnis terancam, maka bisa berdampak kepada pengurangan karyawan back office. Ia meminta perbankan tidak lengah agar prediksi mantan CEO Citigroup Inc., Vikram Pandit, bisa terpatahkan.
Diketahui Pandit mengatakan bahwa perkembangan teknologi dapat menyebabkan hilangnya sekitar 30% pekerjaan di dunia perbankan dalam lima tahun ke depan.
"Karyawan back office bisa berkurang karena kemajuan fintech, dar sisi SDM, kemudian bisnis berubah tidak bisa seperti dulu lagi. Sama seperti taksi online dengan taksi konvensional," jelasnya.
Untuk itu, perbankan harus mampu mengantisipasi dengan bersinergi dengan fintech agar bisnis tidak terancam. "Langkah utama sinergi karena memang perbankan tidak boleh memiliki bisnis itu (fintech) langsung, kolaborasi itu bisa dilakukan," ucapnya
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean menyebut dari diskusi dengan berbagai bank, keberadaan fintech tidak semata-mata sebagai ancaman. Sebab jika dilihat secara positif fintech merupakan peluang baru bagi bank untuk bekerja sama. "Tergantung dari sudut pandang, ada yang katakan itu peluang," tukasnya
Adapun Direktur Perencanaan & Operasional BNI, Bob Tyasika Ananta menyebut keberadaan fintech merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Untuk itu diperlukan kolaborasi sebab bank memiliki database dan platform, sedangkan fintech memiliki ide-ide yang kreatif.
Konsep fintech ialah mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial yang diharapkan bisa menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern. Ada banyak hal yang bisa dikategorikan ke dalam bidang Fintech, diantaranya adalah proses pembayaran, transfer, jual beli saham, proses peminjaman uang secara peer to peer dan masih banyak lagi.
Kejahatan Kartu Debit
Dalam kesempatan itu Eni menyebut Indonesia merupakan salah satu sasaran kejahatan menggunakan kartu debit yang peningkatannya cukup tajam di antara negara-negara Asia lainnya. Meski demikian, secara angka terbilang kecil atau tidak menyentuh 1 persen.
"Kecil, 0,001 persen. Saya pernah hitung. Kecil sekali, tapi maksudnya jumlah angkanya meningkat. Itu maksudnya kalau dihitung dari total volume ya," kata Eni.
Menurutnya, kejahatan tersebut menyasar turis yang berasal dari negara yang belum memiliki aturan terkait chip di kartu debitnya. "Misalnya, orang Amerika Serikat (AS) datang, dia nggak berchip," sebutnya.
Dengan kejadian tersebut, BI telah menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu ATM/debit. Kebijakan itu mewajibkan bank untuk menerbitkan kartu debit ber-chip sejak Juli 2017 agar transaksi bisa lebih aman. "Mulai 1 Juli harus berchip, baik kartu debit yang baru diterbitkan, penggantian atau nasabah minta baru harus berchip," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved