Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras didasari untuk menjaga laju inflasi. Selain itu, kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan angka kemiskinan.
Dalam diskusi di Jakarta, kemarin, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bustanul Arifin mengatakan pemerintah sudah berhasil mengendalikan inflasi bisa di bawah target 4%. Selain itu, saat Lebaran dan puasa stabil. “Jadi, itu yang dijaga terus. Jangan sampai beras melonjak lagi,” ujarnya.
Selama periode Januari-Agustus 2017, inflasi kalender mencapai sebesar 2,53%. Sementara pada Agustus 2017, indeks harga konsumen (IHK) mengalami deflasi sebesar 0,07%.
Selain menjaga laju inflasi, kata Bustanul, pemerintah juga khawatir bila harga beras tidak terkendali, angka kemiskinan akan melonjak. Pasalnya, kenaikan harga beras menyumbang sekitar 23% dari angka kemiskinan Indonesia.
Bustanul berharap pemerintah konsisten menerapkan HET dan mengawasi serius penerapan kebijakan tersebut. “Beras ini kontributor terbesar terhadap kemiskinan, rata-rata 23%, di desa 26%. Bila harga beras naik sedikit, orang miskin bertambah,’ ujarnya.
Anggota DPR Ichsan Firdaus yang juga menjadi pembicara dalam diskusi itu, lebih menyoroti kemampuan Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam menyerap beras dari petani. “Dari kemampuan Bulog dengan serap beras petani kami juga khawatir, pada semester I 2017 jika dibandingkan tahun lalu Bulog mengalami penurunan daya serap sebesar 500-600 ribu ton,” ujarnya.
HET, kata Ichsan, idealnya diterapkan hanya sebagai ambang batas plafon. Kalau harga pasar di atas HET pemerintah mestinya operasi. “Bulog juga hanya memiliki stok beras medium, tidak ada premium. Kalau HET juga berlaku di beras premium, bagaimana operasi pasar kalau stok di Bulog tidak ada,” tegasnya.
Perlu pengawasan
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan HET beras sebesar Rp9.450 per kilogram untuk beras medium dan Rp12.800 untuk beras premium. Hal itu berlaku mulai 1 September 2017. Namun, para pelaku usaha perberasan minta waktu sosialisasi kebijakan itu hingga 4 bulan ke depan. Pasalnya, mereka (pengusaha dan pedagang) butuh waktu untuk menghabiskan stok lama dan mengganti sistem bisnisnya.
Beberapa waktu lalu, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Ninuk Rahayuningrum, menegaskan kebijakan penetapan HET tidak untuk merugikan pedagang, tetapi untuk memberikan kepastian harga pada masyarakat. Karena itu, evaluasi kebijakan akan terus dilakukan berkala guna memastikan seluruh pihak tidak dirugikan.
Bustanul mengatakan penerapan HET bermanfaat kalau memang ada instrumen dan ada institusi yang mampu mengamankannya dan tidak sekadar mengawasi, tetapi juga membina. “Pembinanya harusnya dinas perdagangan setempat,” ujarnya.
“Yang mengawasi dan menindak ialah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kemendag memiliki PPNS, juga dashboard harga, dicek dulu apakah memang betul terjadi menjual di atas harga eceran. Lakukan teguran untuk pertama kali kemudian mungkin pencabutan izin,” ujar Alamsyah Saragih, salah seorang anggota Komisioner Ombudsman yang juga jadi pembicara dalam diskusi tersebut. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved