Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH berencana menyisihkan 10 dari 51 persen saham Freeport untuk masyarakat adat Papua. Alasannya untuk memberikan manfaat secara langsung dari kegiatan tambang.
"Mungkin 5-10% itu sebagian untuk masyarakat adat. Itu kalau menurut saya, nanti saya juga bicara," terang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Igansius Jonan saat menerima perwakilan masyarakat adat Papua di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (4/9).
Pada pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit sampai 14:00 WIB itu Jonan juga mengatakan 5-10% dari 51% divestasi saham PT Freeport Indonesia akan menjadi milik masyarakat adat melalui Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Timika.
"Masyarakat adat memang harus ada perhatian. Saran saya, Bapak (perwakilan masyarakat adat) menulis surat atau bicara di dalam forum, nanti kami fasilitasi semua," katanya.
Ia menjelaskan alasan wacana tersebut yaitu masyarakat adat Papua harus mendapatkan manfaat yang nyata dari capaian kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Freeport.
Namun hal itu harus mengikuti proses yang berlaku yang akan dikoordinatori Menteri BUMN, Rini Sumarno, untuk nantinya masyarakat adat Papua berhak mengantongi 5-10% saham. "Untuk 51% kapan untuk diambil alih, terus harganya berapa, siapa dapat apa, nanti kita akan fasilitasi tetapi yang memimpin setelah ini Menteri BUMN," tutur Jonan
Pada kesempatan sama Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) Odizeus Beanal mengaku sangat mengapresiasi kinerja Kementerian ESDM dalam melakukan perundingan dengan Freeport termasuk dalam melibatkan perwakilan masyarakat adat Timika dalam perundingan.
"Kami tadi bertemu Pak Menteri untuk mengucapkan terima kasih, sangat luar biasa perundingannya, tinggal mencapai kesepakatan bahwa perusahaan akan divestasi 51 persen, itu sangat luar biasa. Kami merasa bahwa Menteri ESDM dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah berjuang demi kedaulatan bangsa," ujarnya.
Ia meminta agar ke depan masyarakat adat dapat selalu dilibatkan dalam perundingan bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, lembaga adat terkait, dan pemilik hak ulayat, serta dapat memperoleh hak atas kepemilikan tanah.
"Kami harap ke depan untuk perundingan detail bagiannya itu kami ikut terlibat dan diberikan kesepakatan yang baik untuk masyarakat setempat. Kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan. Harapan kami ke depan, kesepakatan itu juga bisa didapat oleh pemilik ulayat dan juga masyarakat Papua dan Indonesia," lanjutnya.
Perwakilan Dewan Adat Mamta, Fibiolla Ohei menjelaskan bahwa pertama kali di Indonesia terjadi divestasi 51% saham. Hal itu buah perjuangan besar, tidak hanya sejarah untuk Indonesia, tapi juga sejarah dunia.
"Raksasa Freeport yang begitu besar, akhirnya dengan pemerintahan ini bisa berbagi dengan kita. Pak Menteri tadi mengusulkan untuk Papua adat, pemilik hak ulayat, dilibatkan untuk duduk bersama-sama menyelesaikan bagian dari mereka," tuturnya.
Perwakilan Dewan Adat Papua Wilayah Meepago, John Gobai menyampaikan harapan dari Masyarakat adat Papua meminta ada waktu khusus untuk membicarakan tentang hak pemilik tanah sebagai wujud nyata dari kedaulatan pemilik tanah dengan pemerintah. Hal itu berupa kepemilikan dari 51% saham yang akan dilakukan divestasi.
"Nanti apakah kerangka divestasi itu 5%kah itu nanti tergantung dari hasil perundingan, apakah nanti saham ataukah bagi hasil dari laba seperti sekarang," jelasnya.
John mengatakan pembagian saham Freeport penting dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18b ayat (2), yakni negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami menegaskan bagian itu dan Pak Menteri (Jonan) mendukung. Oleh karena itu kami juga mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Menteri (Jonan), agar seperti sekarang. Kami juga diskusikan untuk juga saling menghormati apa yang menjadi hak pemerintah dan saling menghormati apa yang menjadi hak pemilik tanah agar kedaulatan negara dan kedaulatan pemilik tanah menjadi jelas," pungkasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved