Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Penerapan HET Beras masih Butuh Waktu

Andhika Prasetyo
03/9/2017 10:30
Penerapan HET Beras masih Butuh Waktu
(AFP/BAY ISMOYO)

KEBIJAKAN penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras yang tertuang dalam Permendag No 57 Tahun 2017 resmi diberlakukan pada Jumat (1/9). Namun, berdasarkan pantauan di beberapa pasar tradisional dan ritel modern, kemarin, harga beras di tingkat konsumen masih belum mengikuti ketetapan tersebut.

Di dalam regulasi itu, harga beras diatur sesuai dengan jenis-jenis tertentu yang telah ditetapkan. Untuk beras medium, dengan spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah (broken) maksimal 25%, HET ditetapkan Rp9.450 per kg.

Beras premium yang notabene memiliki kualitas lebih tinggi dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, dan butir patah (broken) maksimal 15% dikunci pada harga Rp12.800 per kg.

Di beberapa pasar ritel moder­n di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan, misalnya, harga beras kelas premium masih berada di atas HET, yakni di kisaran Rp13.000-Rp17.500 per kg.
Ketua Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengungkapkan hal itu terjadi karena beras yang dijual saat ini merupakan stok lama yang memang diperdagangkan dengan harga lama sebelum HET ditetapkan.

“Itu stok lama dan distributor memang belum menyuplai dengan harga yang baru ditetapkan. Memang harus ada waktu untuk itu,” ujar Roy.

Sebagai pelaku usaha ritel, Roy mengatakan tidak memiliki alasan untuk tidak mendukung program pemerintah dalam menstabilkan harga beras. Namun, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan pemerintah agar kebijakan itu dapat berjalan dengan baik.

“Kami bukan produsen, bukan distributor, maka pemerintah harus dapat memastikan produsen dan distributor benar-benar mengikuti peraturan yang ditetapkan,” ujarnya.

Target secepatnya
Penetapan HET, sepertinya tidak bisa langsung berjalan dalam waktu dua atau tiga hari. Terlebih, akhir pekan ini bertepatan dengan libur panjang.

Seperti di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), kemarin, hanya terdapat dua toko yang aktif melakukan kegiatan operasional. Salah satu kios di lokasi tersebut menjual beras premium Rp12.500 kg. Namun, kios tersebut tidak menjual beras medium dengan alasan harga yang sudah tinggi dari pemasok.

Alex, pedagang di kios itu, menyebutkan harga beras di tingkat pemasok di bawahnya sudah mencapai Rp9.200 per kg sehingga tidak mungkin baginya untuk bisa menjual beras tersebut dengan harga yang sesuai dengan ketetap­an pemerintah.

Melihat kondisi pasar yang belum sepenuhnya aktif, pengusaha sekaligus Ketua Umum Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang Zulkifly Rasyid meminta pihak-pihak terkait tidak mengambil kesimpulan dulu.

“Sekarang ini, pasar induk pada Jumat, Sabtu, Minggu tidak ada aktivitas. Ada beberapa yang beroperasi memang, tetapi tidak sampai 20%. Kita lihat saja dulu nanti Senin (4/9) bagaimana reaksi pasar dengan HET ini,” papar Zulkifly.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga meminta seluruh pihak bersabar karena kebijakan tersebut tidak dapat diterapkan dalam waktu singkat. “Beri kesempatan kepada para pedagang. Kami juga terus berkomunikasi setiap hari,” ujar Amran di Jakarta, kemarin.

“Pemerintah ingin kebijakan ini bisa dipatuhi seluruh pedagang segera. Janganlah ada sanksi. Namun, kalau memang dari Menteri Perdagangan (Enggartiasto Lukita) ada sanksi, ya kami ikut. Mentan dan Mendag itu satu,” pungkasnya. (X-5)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya