Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Penerapan HET Beras Butuh Waktu

Andhika Prasetyo
02/9/2017 15:58
Penerapan HET Beras Butuh Waktu
(ANTARA/Asep Fathulrahman)

KEBIJAKAN pemerintah dalam penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 resmi diberlakukan pada Jumat (1/9), kemarin.

Namun, berdasarkan pantauan di beberapa pasar, baik tradisional dan ritel modern, pada Sabtu (2/9), harga beras di tingkat konsumen masih belum mengikuti ketetapan yang diatur pemerintah. Di beberapa pasar ritel modern di bilangan Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan, harga beras kelas premium masih berada di atas HET yang ditentukan yakni di kisaran Rp13.000-Rp17.500 per kg.

Di dalam regulasi tersebut, harga beras diatur sesuai dengan jenis-jenis tertentu yang telah ditetapkan. Untuk beras medium, dengan spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah (broken) maksimal 25%, HET ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram (kg).

Sementara beras premium yang notabene memiliki kualitas lebih tinggi dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah (broken) maksimal 15% dikunci pada harga Rp12.800 per kg.

Ketua Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengungapkan hal itu terjadi karena beras-beras yang dijual saat ini merupakan stok lama yang memang diperdagangkan dengan harga lama sebelum HET ditetapkan.

“Itu masih stok lama dan distributor memang belum menyuplai dengan harga yang baru ditetapkan. Memang harus ada waktu untuk itu,” ujar Roy kepada Media Indonesia.

Sebagai pelaku usaha ritel, ia mengatakan tidak memiliki alasan untuk tidak mendukung program yang dijalankan pemerintah dalam menstabilkan harga beras. Namun, ada beberapa catatan yang harus sangat diperhatikan oleh pemerintah agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik.

“Pada prinsipnya, kami mendukung kebijakan ini. Hanya saja, kami di sini bukanlah produsen. Kami tidak memproduksi beras. Kami juga bukan distributor. Maka dari itu, pemerintah harus dapat memastikan produsen dan distributor benar-benar mengikuti peraturan yang ditetapkan. Selagi mereka bisa memasok dengan harga yang ditetapkan, maka kami tidak ada masalah. Yang dilema itu jika mereka memasok dengan harga di atas yang ditetapkan,” terangnya.

Penetapan HET, sepertinya memang tidak bisa disimpulkan dalam waktu dua atau tiga hari, terlebih, akhir pekan ini bertepatan dengan libur panjang yang tentunya mempengaruhi jam operasional perdagangan.

Seperti yang terjadi di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pada Sabtu, hanya terdapat dua toko yang aktif melakukan kegiatan operasional.

Salah satu kios di lokasi tersebut menjual beras premium dengan harga Rp12.500 kg, namun, kios tersebut tidak menjual beras kelas medium dengan alasan harga yang sudah terlalu tinggi dari pemasok.

Alex, pedagang di kios itu menyebutkan harga beras di tingkat pemasok di bawahnya sudah mencapai Rp9.200 per kg sehingga tidak mungkin baginya untuk bisa menjual beras tersebut dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Melihat kondisi pasar yang belum sepenuhnya aktif, pengusaha sekaligus Ketua Umum Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang Zulkifly Rasyid meminta agar pihak-pihak terkait tidak mengambil kesimpulan singkat terlebih dulu.

“Sekarang ini, pasar induk pada Jumat, Sabtu, Minggu tidak ada keaktifan. Ada beberapa yang beroperasi memang, tetapi tidak sampai 20%. Itu tidak bisa dijadikan patokan. Kita lihat saja dulu nanti Senin (4/9) bagaimana reaksi pasar dengan HET ini,” papar Zulkifly.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga meminta seluruh pihak untuk bersabar karena kebijakan tersebut tidak dapat diterapkan dalam waktu yang singkat.

“Harus sabar. Ini kan masih dalam proses sosialisasi. Beri kesempatan kepada para pedagang. Kami juga terus berkomunikasi setiap hari. Ini adalah satu hal yang baik. Kita semua memulai ini dengan baik,” ujar Amran di Kantornya, Jakarta, Sabtu (2/9).

Ia mengatakan pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut akan menggunakan pendekatan persuasif guna menghindari gesekan-gesekan secara langsug di lapangan.

“Targetnya, pemerintah ingin kebijakan ini bisa dipatuhi seluruh pedagang segera. Semakin cepat semakin bagus. Tetapi janganlah ada sanksi, mari kita rangkul bersama-sama. Tetapi kalau memang dari Menteri Perdagangan (Enggartiasto Lukita) ada sanksi, ya kami ikut. Mentan dan Mendag itu satu,” tandasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya