Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KESEPAKATAN pemerintah Indonesia dan PT Freeport McMoran untuk mendivestasikan 51% saham Freeport Indonesia harus dikawal secara ketat. Pasalnya divestasi 51% saham Freeport membuka peluang terjadinya perebutan untuk me-nguasai saham hasil divestasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2017 disebutkan divestasi saham pertambangan ditawarkan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), hingga swasta nasional dan penjualan saham di bursa.
Pemerintah pusat dan daerah sangat mungkin tidak akan mengeksekusi haknya itu akibat keterbatasan dana dan izin DPR.
Hal yang sama juga terjadi apabila ditawarkan ke BUMN. Meski dana tersedia, upaya meminta izin dari DPR pun tidak mudah. Padahal para pihak yang mendapat penawaran saham divestasi Freeport harus memberikan jawaban dalam waktu 7 hari hingga 120 hari kalender.
Sebagai gambaran, untuk 10,64% saham yang ditawarkan ke pemerintah, Freeport menghitung nilainya sebesar US$1,7 miliar atau setara Rp22,3 triliun. Adapun total saham yang harus didivestasi Freeport dengan mengacu pada Permen ESDM ialah 41% lagi.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bima Yudhistira mengatakan terdapat celah bagi pemburu rente dalam perburuan saham divestasi Freeport akibat besarnya dana dan berbelitnya perizinan yang dibutuhkan.
“Akhirnya saham Freeport ditawarkan ke swasta. Di sini celah broker bermain dan kasus lama bisa terulang lagi. Jadi solusinya ialah mekanisme penjualan saham Freeport harus dilakukan secara transparan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah patut membuat mekanisme yang terperinci dalam pelepasan saham Freeport. Itu supaya perebutan saham Freeport berjalan fair dan bersih dari pihak yang mengambil keuntungan dengan cara kotor.
“Pelepasan saham Freeport mulai dari nilai valuasinya apakah fair value atau dalam batas wajar harus diawasi,” tegasnya.
Pengamat ekonomi Universitas Gadjah Mada Fahmi Radhi mengatakan kesepakatan pemerintah dengan Freeport harus dijabarkan lebih terperinci. Upaya itu untuk mencegah timbul masalah baru dan akal-akalan Freeport dalam memenuhi seluruh perjanjian yang telah dibuat.
BUMN siap
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro menyatakan BUMN siap untuk membeli saham Freeport tersebut. Ia mengatakan dana dari BUMN-BUMN sangat mampu untuk membeli saham Freeport.
“(Kemampuan dana BUMN) sangat mampu,” ujar Aloysius di Kantor Kementerian BUMN, kemarin.
Nantinya, Kementerian BUMN akan membentuk special purpose vehicle (SPV) yang akan berada di bawah holding tambang gabungan dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Timah Tbk (TINS), dan PT Bukit Asam (persero) yang akan ambil alih divestasi saham Freeport. Meski demikian, Aloy belum mengetahui berapa nilai valuasi saham Freeport.
Ia menyebut minat dari BUMN untuk membeli saham Freeport tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pada April 2016. (Nyu/E-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved