Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

LPS Likuidasi 80 BPR dan 1 Bank Umum

Eriez M Rizal
29/8/2017 12:05
LPS Likuidasi 80 BPR dan 1 Bank Umum
(Direktur Grup Litigasi LPS, Arie Budiman -- Istimewa)

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) sejauh ini sudah melikuidasi (menutup) 81 perusahaan perbankan. Total dana yang sudah dikeluarkan oleh LPS untuk membayar klaim nasabah baru sebesar Rp749 miliar dari 67 bank.

Direktur Grup Litigasi LPS, Arie Budiman mengungkapkan 81 perbankan yang dilikuidasi itu tersebar di berbagai daerah semenjak tahun 2005 hingga rekapitulasi sampi dengan 31 Juli 2017. Daerah tersebut adalah, Sumatra Utara sebanyak 1 perbankan yang masih dalam proses likuidasi, Sumatra Barat sebanyak 14 perbankan yang semuanya sudah dilikuidasi.

Lalu, di daerah Riau ada satu perbankan yang masih proses likuidasi, Jambi satu perbankan yang sudah likuidasi, Lampung dua perbankan sudah dilikuidasi. Daerah Jawa Barat menempati urutan teratas dalam hal likuidasi dengan 20 perbankan, 18 di antaranya sudah selesai dan dua lainnya masih dalam proses.

Setelah itu, ada 19 perbankan Jabodetabek dan Banten yang masuk kategori untuk likuidasi, yang mana 16 diantaranya sudah selesai. Disusul Jawa Timur dan Bali menempatkan 10 perbankan yang dilikuidasi, enam diantaranya sudah selesai.

Selanjutnya, Jawa Tengah dan DIY sebanyak delapan perbankan yang mna tujuh diantaranya sudah selesai proses likuidasi. Terakhir Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang menempatkan lima perbankan masuk kategori likuidasi, dengan proses tiga diantaranya sudah selesai.

"Dari 81 satu perbankan ini ada satu bank umum, sisanya BPR (Bank Perkreditan Rakyat)," ucapnya di Bandung, Selasa (29/8). Ia mengungkapkan, penyebab likuidasi perbankan tersebut masih didominasi ketidakhati-hatian pengurus bank melaksanakan operasional perbankan.

Seperti, adanya kredit fiktif atau pengurusan tidak sesuai dengan UU Perbankan. Meski Jabar menempati posisi teratas, namun untuk tahun ini, ia katakan belum ada penutupan perbankan. Penyebabnya, sejak tahun lalu LPS gencar melakukan sosialisasi dan menjalin kerjasama dengan penegak hukum secara masif.

Gugatan perdata kepada pengurus bank juga banyak dilakukan. Lebih lanjut Arie mengatakan, LPS membayar klaim investasi nasabah variatif, dengan jumlah maksimal Rp2 miliar per orang untuk setiap bank.

Hal itu berlaku sepanjang nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima bunga penjaminan di atas LPS Rate (BPR 8,875, Bank Umum 6,25 persen dan valas 0,75 persen) serta tidak mengalami kredit macet. "Maksimal Rp 2 milyar per nasabah per bank. Kalau lebih dari itu akan didapat sisa hasil likuidasi bank. Pengembalian Bank maksimal 4 tahun," pungkasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya