Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Indonesia dan PT Freeport Akhirnya Sepakati Empat Poin Krusial

Tesa Oktiana Surbakti
29/8/2017 10:56
Indonesia dan PT Freeport Akhirnya Sepakati Empat Poin Krusial
(Pemerintah dan Freeport menyepakati empat kesepakatan renegosiasi. -- MTVN/Annisa Ayu Artanti)

PEMERINTAH Indonesia dan PT Freeport Indonesia akhirnya menyepakati empat poin perundingan terkait kelanjutan operasi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Freeport tetap menyandang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Adapun keempat poin tersebut adalah perpanjangan operasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), stabilitas investasi, dan divestasi.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan seluruh poin yang dibahas telah disepakati. Adapun beberapa hal tinggal menunggu pembahasan teknisnya saja, misalnya jangka waktu pelepasan saham divestasi dan penerimaan negara.

"Mandat Pak Presiden divestasi yang akan dilakukan Freeport itu menjadi 51%. Pada saat ini masih dirundingkan secara detail dan akan dilampirkan di IUPK yang tidak bisa diubah sampai konsensi dan kontrak selesai," ujarnya dalam konferensi pers, di kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/8).

Konferensi pers itu dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Richard Adkerson.

Poin lain yang akan didetailkan adalah stabilitas investasi. Yang jelas, dengan ketentuan yang baru penerimaan negara dipastikan meningkat dari sebelumnya.

Menurut Sri Mulyani, selain divestasi saham 51%, Freeport juga berkomitmen untuk membangun smelter dalam 5 tahun sampai Januari 2022. Atau 5 tahun sejak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diterbitkan oleh pemeirntah kepada Freeport.

"Divestasi 51%, pembangunan smelter harus terealisasi," tambah Sri Mulyani. Freeport akan membangun smelter dengan jangka waktu maksimal lima tahun. Sementara untuk perpanjangan operasi akan dilakukan 2x10 tahun terhitung sejak operasinya berakhir pada 2021.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya