Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan berencana mengeluarkan aturan baru soal taksi daring sebelum 1 November 2017 atau sebelum putusan Mahkamah Agung tentang Pembatalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 berlaku efektif.
“Kita pun sudah bergerak mengkaji sejumlah opsi bersama para ahli hukum, apakah menerbitkan peraturan menteri terbaru atau merevisi Peraturan Menteri No 26. Ini mengantisipasi masalah tanpa menimbulkan masalah baru,” terang Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Perhubungan Angkutan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, di gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, kemarin.
Kemenhub bersama para ahli hukum juga menganalisis substansi 14 pasal di permenhub yang dimentahkan oleh MA. Proses kajian itu sudah berlangsung satu kali dari rencana tiga kali pertemuan.
Cucu menjelaskan, pihaknya menggunakan beberapa referensi, yaitu putusan MA, peraturan taksi daring di luar negeri, UU UMKM, penentuan tarif dan kuota, serta masukan seluruh stakeholder.
Selain itu, Kemenhub juga sedang menyatukan sikap dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), komunitas taksi daring, penyedia aplikasi, dan operator. Upaya itu tidak dalam mendiskusikan Permenhub 26 yang dibatalkan MA, tetapi khusus menjaga situasi supaya tetap kondusif.
“Fakta di lapangan seperti (gejolak pro-kontra terkait taksi daring) di Pekanbaru, Batam, Sumsel, Jember, dan daerah lain itu bisa jadi terkait dengan putusan MA, atau bisa sama sekali tidak. Namun, itu terjadi memang setelah putusan MA itu terbit. Dengan demikian, Kemenhub harus mengantisipasi sejak dini supaya kejadian serupa tidak terus meluas ke daerah lain,” katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun menyatakan aturan tetap diperlukan agar keberadaan taksi daring tetap legal. Namun, aturan itu, termasuk soal tarif, diharapkan tidak sama dengan aturan lama yang sudah dibatalkan oleh MA.
Selain itu, ujar dia, harus dibuat harmonisasi kebijakan yang mengakomodasi kepentingan taksi daring dan taksi konvensional dengan tidak menghilangkan unsur kompetisi dalam berbisnis.
Ikhsan berpendapat, agar persaingan tetap terjadi secara sehat, peraturan baru nantinya tidak perlu mengatur tarif batas atas dan batas bawah seperti permenhub yang telah dibatalkan. Pasalnya, tranportasi yang murah, mudah, dan harganya pasti akan sangat dibutuhkan masyarakat di tengah kemajuan teknologi.
“Kelebihan dari online ialah tarifnya pasti, sedangkan batas atas dan batas bawah itu konsep berpikir dari taksi konvensional. Itu cukup adil,” kata Ikhsan saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Di sisi lain, Ketua DPD Organda Provinsi Jawa Barat Dede T Widarsih meminta pemerintah konsisten menjalankan kembali UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan begitu, dia meminta pemerintah tidak memberi ruang bagi angkutan umum daring untuk beroperasi.
“Selain karena tidak memiliki payung hukum, keberadaan kendaraan dalam jaringan ini akan menambah jumlah kendaraan di jalanan,” ungkapnya di Bandung, kemarin.
Dede juga meminta pemerintah merevitalisasi keberadaan angkutan umum agar masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi. (Nyu/Faw/BY/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved