Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pengembang Lain Harus Tiru Lippo

Adhi Dharyono
23/8/2017 09:43
Pengembang Lain Harus Tiru Lippo
(MI/ROMMY PUJIANTO)

LANGKAH Lippo Cikarang yang membangun Kota Baru Meikarta sebaiknya juga diikuti pengembang lain, terutama pengembang menengah ke bawah.

Hal itu untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tinggal di kawasan terpadu seperti Meikarta.

“Prinsipnya untuk pengembang besar bisa dijalankan membangun seperti Meikarta. Bagi pengembang kecil bisa diajak juga membangun di daearah sekitarnya. Akhirnya menimbulkan sosialisasi di masyakrakat untuk keseimbang-an antara pengembang besar dan kecil,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah saat dihubungi, kemarin.

Menurut dia, konsep kota baru memang seharusnya bisa diba-ngun sejak saat ini dengan semua infrastruktur terintegrasi sehingga nantinya akan terwujud suatu keteraturan kewilayahan.

“Pembangunan kota seperti ini akan terus tertata. Pertumbuhan kota baru diserahkan kepada masyarakat. Siapa pun yang membangun kawasan baru, menurut saya lebih bagus, lebih tertata. cuma seluruh huniannya terakomodasi kelas bawah sampai kelas atas.”

Sesuai prosedur
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai proyek pembangunan Kota Baru Meikarta hingga saat ini masih sesuai prosedur dan tidak ada maladministrasi. Hal itu ia katakan seusai bertemu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), perwakilan Pemprov Jawa Barat, dan Perwakilan Pemkab Bekasi.

“Untuk sekarang masih on the track, jadi belum ada yang sampai parah,” ujar Alamsyah di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, kemarin.

Megaproyek milik Lippo Group itu masih sesuai prosedur karena hingga saat ini pengembang telah mengantongi izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) seluas 86,4 hektare.

Selanjutnya, ia meminta Meikarta untuk segera mengurus izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Izin yang beres baru IPPT, kami pastikan baru itu, yang lainnya masih proses,” tukasnya.

Menurut Alamsyah, proses pemasaran Meikarta dengan booking fee Rp2 juta juga masih dalam kategori aman meski beberapa izin belum keluar karena hal seperti itu lumrah dalam bisnis properti. Namun, ia meminta Meikarta tetap bertanggung jawab terhadap dana antrean dari masyarakat tersebut. “Untuk booking fee itu biasa di bisnis properti, tapi kalau untuk uang muka dan KPR hati-hati,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Budi Situmorang menyarakan agar pengembang Meikarta menyelesaikan akuisisi seluruh lahan yang akan digunakan.

“Jadi harus diselesaikan dulu, kami sudah panggil teman-teman Meikarta (tanya) mana masterplannya, di mana batas tanahnya, itu yang belum putus,” lanjutnya.

Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Daryanto, menilai seluruh lahan di Meikarta sudah dimiliki Lippo Group. “Kepemilikan tanah-tanah itu memang terpecah-atas nama beberapa pihak, tapi masih dalam naungan perusahaan itu (Lippo Group),” tegasnya. (Nyu/E-2)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya