Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyampaikan OJK mencabut relaksasi restrukturisasi kredit bagi perbankan mulai hari ini. Surat pemberitahuan pencabutan relaksasi restrukturisasi kredit itu segera dikirimkan OJK ke seluruh perbankan.
“Iya, hari ini (kemarin) seluruh bank mungkin kami surati,” kata Heru kepada pers seusai acara Pengucapan Sumpah Jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, relaksasi mengenai restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK No 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.
Pada aturan itu disebutkan, dalam restrukturisasi kredit, OJK sementara hanya memberlakukan penggunaan satu pilar dari tiga pilar yang ada. Sesuai dengan kebijakan pelonggaran itu, kalangan perbankan boleh merestrukturisasi kredit lebih awal dengan hanya memperhitungkan satu pilar, yakni kemampuan dalam membayar.
Padahal, sebelum kebijakan pelonggaran, kalangan perbankan yang hendak merestrukturisasi kredit harus mempertimbangkan dua pilar lain, yakni terkait dengan sektor industri dan kondisi perusahaan.
“Perhitungan hanya mempertimbangkan satu pilar ini bakal berakhir esok hari (hari ini). Sebab tidak ada dampak dari relaksasi restrukturisasi kredit. Kami juga melihat tidak ada bank yang dikhawatirkan karena rasio kecukupan modal (CAR) masih 22%. Jadi untuk apa stimulus satu pilar itu,” ujarnya.
Dia juga beralasan pencabutan relaksasi restrukturisasi kredit sebagai upaya agar bank bisa lebih bijaksana. Baginya, bila tidak memberikan dampak yang berarti pada bank, stimulus akan menjadi mubazir. Apalagi hanya 49 bank dari 115 bank umum yang selama ini memanfaatkan stimulan relaksasi restrukturisasi kredit tersebut.
“Mengenai aturan restrukturisasi kredit yang kembali memperhitungkan tiga pilar itu baru diputuskan akan keluar paling lambat 24 Agustus,” tutur Heru.
Segera konsolidasi
Pada kesempatan itu, Heru juga meminta agar diberi waktu selama tiga bulan untuk melakukan assessment dan memilah bank-bank yang sebaiknya berkonsolidasi agar mampu ekspansi.
OJK dalam hal ini, lanjut Heru, akan melihat ketahanan bank baik dari kesehatan permodalan, likuiditas, maupun kredit bermasalah/macet (NPL) yang terkait dengan kualitas aset dan tata kelola perusahaan.
“Kami bakal assess (nilai) satu per satu. Yang penting, perbankan kita menjadi kuat dan punya kontribusi. Bila digabung membuat mereka lebih kuat, ya, kita gabung saja. Kalau sendiri dan masih bisa kontribusi ke perekonomian silakan. Intinya bank itu bukan hidup untuk diri sendiri, menarik uang masyarakat, melainkan juga harus bisa berperan dalam sektor perekonomian,” tuturnya.
Ekonom Indef Aviliani menambahkan sebaiknya bank yang tidak bisa untuk berkembang sedini mungkin melakukan konsolidasi. Pasalnya mereka masih memiliki posisi tawar kepemilikan.
“Menurut saya harus sekarang konsolidasi. Kalau nanti terlambat, mereka (bank) tidak bisa jual mahal lagi, terpaksa jual murah. Sekarang masih bisa jual lebih mahal dan punya posisi tawar kepemilikan share sekian persen,” pungkasnya. (E-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved