Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Regulasi Mobil Listrik masih Dikaji

(E-2)
14/8/2017 23:15
Regulasi Mobil Listrik masih Dikaji
(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

PEMERINTAH, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin), masih mengkaji regulasi terkait dengan insentif pajak yang akan dikenakan untuk industri mobil listrik. Hal itu dilakukan sebagai dorongan pemerintah kepada industri otomotif nasional untuk memproduksi kendaraan ramah lingkungan. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan tersebut akan berbentuk peraturan menteri perindustrian (permenperin).

"Kemarin sudah disampaikan beberapa hal. Regulasinya sedang dibahas terkait perubahan struktur biaya impor dan PPNBM (pajak penjualan atas barang mewah)," ujar Airlangga di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (14/8). Airlangga mengatakan kebijakan dan program pengembangan industri kendaraan bermotor di masa depan harus diarahkan dan diakselerasi sesuai dengan tren pasar dunia, yaitu kendaraan bermotor dengan fuel ekonomi tinggi dan rendah karbon.

Dia menyebutkan, kendaraan rendah emisi atau low carbon emission vehicle (LCEV) ditargetkan masuk pasar Indonesia hingga 25% atau 400 ribu unit pada 2025. "Bentuknya bisa mobil listrik, hibrida, atau sebagainya," ungkapnya. Keberadaan mobil listrik juga akan meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT). Pekan lalu, anggota DEN, Abadi Poernomo, pada konferensi pers tentang Hasil Sidang Anggota Ke-22 DEN, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, mengatakan mobil listrik akan menjadi salah satu pendorong berkembangnya energi baru terbarukan (EBT) dan pasarnya juga harus turut mendorong itu.

"Namun, semuanya itu harus diinisiasi langsung oleh pemerintah," ujarnya. Tercatat sampai akhir 2016, konsumsi EBT baru mencapai 7,7%, padahal targetnya 10,4% sehingga harus segera dikejar supaya target 23% pada 2025 tercapai. DEN menilai mobil listrik menjadi salah satu faktor yang bisa mengejar target konsumsi EBT. Tidak hanya itu, mobil listrik juga bisa menekan CO2 ketika sudah dimaksimalkan masyarakat luas.

Skema pajak
Selain mobil listrik, Kemenperin tengah mengusulkan skema pajak untuk kendaraan jenis sedan sehingga dapat meningkatkan unit penjualan, penggunaan komponen lokal, dan pasar ekspor.
Ditargetkan, dengan peraturan baru yang akan dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan tersebut, pajak untuk sedan dapat diturunkan karena selama ini lebih mahal jika dibandingkan dengan model lain, seperti sport utility vehicle (SUV) dan multi purpose vehicle (MPV).

"Kami berharap potensi ekspor mobil semakin meningkat. Salah satunya melalui harmonisasi tarif pajak untuk segmen sedan, pasalnya di pasar internasional, permintaan sedan lebih banyak daripada MPV dan SUV," ujar Airlangga. Menurut Menperin, dalam upaya pengembangan industri otomotif nasional agar mampu berdaya saing di tingkat global, regulasi itu tidak akan lagi membedakan kategori jenis mobil, yang sebelumnya terbagi pada jenis mobil dua kotak seperti pikap, mobil serbaguna (MPV), dan mobil sport serbaguna (SUV), serta mobil tiga kotak, sedan.

Airlangga menilai Indonesia sudah menjadi net exporter dari sektor industri otomotif. Apalagi, industri ini merupakan salah satu sektor yang menjadi tolok ukur dalam pertumbuhan ekonomi nasional. "Saat ini produksi otomotif kita meningkat, yang membuktikan daya beli masyarakat masih bertenaga. Industri ini masih tumbuh dan ekonomi kita juga masih terjaga di level 5%. Artinya, ekonomi Indonesia saat ini masih kuat," paparnya. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya