Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Mogok Kerja SP JICT Berakhir Lebih Dini

09/8/2017 13:39
Mogok Kerja SP JICT Berakhir Lebih Dini
(AFP/AKBAR ZEIN YUSUF)

SERIKAT Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mengakhiri pemogokan kerja meskipun belum satu pun aspirasi mereka dipenuhi. Alasan utama menghentikan aksi ialah kepentingan yang lebih besar dan atas masukan sejumlah pihak.

"Tidak ada kesepakatan apa pun (yang tercapai dari aksi SP JICT)," terang Sekretaris Jenderal SP JICT M Firmansyah kepada Media Indonesia, kemarin.

Namun, Direktur The National Maritime Institut (Namarin) Siswanto Rudi berpendapat penghentian pemogokan itu disebabkan SP JICT sudah kehilangan dukungan mayoritas pekerja. "Pada akhirnya mayoritas pekerja JICT sadar bahwa mereka telah diperdayai oleh oknum-oknum pekerja yang hanya mengejar uang. Sikap SP yang terus melawan pemegang saham sudah tidak didukung pekerja JICT," ujar Rudi.

Semula SP JICT akan mogok kerja pada 3-10 Agustus 2017 dengan agenda utama menuntut manajemen membayarkan bonus tambahan karena menganggap bonus sebesar Rp47 miliar yang telah diberikan kepada pekerja JICT pada 10 Mei 2017 dianggap kurang banyak.

Namun, pemogokan kerja tersebut tidak berpengaruh banyak terhadap layanan bongkar muat dan arus barang pelanggan JICT. Manajemen JICT berhasil menjalankan rencana darurat dengan mengalihkan layanan pelanggan JICT ke terminal di Tanjung Priok seperti NPTC1, MAL, Terminal 3 dan TPK Koja. JICT juga melakukan kerja sama dengan TPK Koja untuk mengoperasikan dermaga utara JICT sepanjang 720 meter.

Siswanto mengatakan para pekerja JICT mulai menyadari bahwa upaya-upaya yang dilakukan SP JICT justru menjadi ancaman bagi nasib mereka.Mereka terancam menjadi pengangguran pada 2019 saat kerja sama berakhir. "Jika perpanjangan kerja sama JICT-Pelindo II dibatalkan, saya tidak yakin Pelindo II mau membeli saham Hutchison di JICT. Pelindo pasti memilih kerja sama dengan perusahaan lain. Apalagi JICT mesti bayar pesangon besar kepada pekerja yang angkanya triliunan rupiah," ungkap Siswanto.

Dirut PT JICT Gunta Prabawa mengatakan setiap persoalan yang ada akan diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Komitmen direksi terkait dengan ketaatan pada aturan dan hukum tidak berubah," kata Gunta. Cah/Ant/E-1



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya