Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH calon jemaah haji asal Indonesia menyetujui rencana pemerintah menggunakan dana haji jika dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur asalkan dilakukan secara hati-hati dan transparan.
Riyah, 52, calon jemaah haji asal Depok, Jawa Barat, misalnya, menilai dana tersebut akan mubazir jika tidak dimanfaatkan. Namun, dia tidak menginginkan jika dana haji nantinya malah dikorupsi pihak-pihak tertentu.
“Kalau memang untuk kepentingan dan manfaat orang banyak, saya setuju, sebab lebih baik dimanfaatkan daripada dana itu menganggur bertahun-tahun,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Namun, perempuan yang menurut rencana berangkat haji pada 2027 itu menekankan bahwa penggunaan dana haji untuk kepentingan pembangunan harus hati-hati.
Selain itu, ia berharap para calon haji tetap mendapat fasilitas yang baik dan tidak mendapat halangan ketika berangkat setelah sebelumnya dana mereka digunakan pemerintah untuk membangun infrastruktur.
“Jangan sampai malah jadi ladang korupsi baru. Dana itu harus digunakan sebaik-baiknya. Lalu ketika pada saatnya nanti berangkat, ya tidak mendapat masalah karena dananya kenapa-kenapa,” ujarnya.
Calon jemaah haji lain asal Depok, Yahya, 57, menyebut penggunaan dana calon jemaah haji untuk kepentingan pembangunan boleh saja dilakukan asal tidak ada yang dirugikan. Yahya juga meminta pemerintah berhati-hati karena proses pengumpulan dana umat tersebut melibatkan sisi psikologis.
“Jangan sampai bermasalah karena rakyat bisa marah besar. Misalnya, jangan sampai karena dananya tidak kembali untung lalu calon haji jadi korban, tidak bisa berangkat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola dana haji dengan menginvestasikan di sektor menguntungkan seperti infrastruktur. Berdasarkan audit dana haji, baik setoran awal, nilai manfaat, maupun dana abadi umat pada 2016 mencapai Rp95,2 triliun.
Payung Hukum
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi NasDem, Choirul Muna, menyatakan dana haji boleh diinvestasikan ke sektor infrastruktur umum seperti jalan tol dan pelabuhan jika dilakukan melalui sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN).
Dikatakannya, payung hukum berupa UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum memunculkan peraturan turunannya, termasuk soal tata cara pengelolaan keuangan haji.
Choirul berharap segera terbit peraturan pemerintah yang mengatur itu secara terperinci, misalnya berapa persen maksimal investasi di produk perbankan, surat berharga, emas, dan investasi lainnya.
“Daripada membuat gaduh dengan wacana-wacana yang tidak jelas standar hukumnya, lebih baik fokus menyusun peraturan pemerintah yang diamanatkan tersebut. Peraturan pemerintah ini adalah nyawa dan panduan bagi BPKH nantinya untuk melakukan pengelolaan keuangan haji,” tegasnya di Jakarta, kemarin.
BPKH sendiri kemarin menyatakan masih melakukan pemetaan dan konsolidasi internal bersama Dewan Pengawas BPKH soal pemanfaatan dana. “Nanti di saat yang tepat kami akan memaparkan secara komprehensif,” kata anggota Badan Pelaksana BPKH, Benny Wicaksono, di Jakarta. (Bay/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved